Sengketa Lahan Proyek PLTMH Cunca Lega Berujung Pidana, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Avatar photo

KLIKsulsel, RUTENG, MANGGARAI – Sengketa pembayaran ganti rugi lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cunca Lega di Bonar Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada proses hukum pidana. Pemilik lahan, Rahmawan Bradino Padur alias Yohan Padur, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai.

Kasus ini bermula dari perjanjian penggunaan lahan antara pemilik tanah dan pihak proyek PLTMH Cunca Lega. Dalam dokumen tertanggal 12 Maret 2024, nilai ganti rugi lahan disepakati sebesar Rp403,5 juta.

Namun, pada 12 Agustus 2024, kedua pihak kembali melakukan kesepakatan ulang dengan nilai kompensasi berubah menjadi Rp300 juta.

Pembayaran kemudian dibagi menjadi dua pihak. PT Gistec selaku pemilik proyek disebut telah melunasi kewajibannya sebesar Rp75 juta. Sementara pembayaran dari subkontraktor proyek, PT Hasta Karya Nugraha (Hakana), senilai Rp225 juta disebut belum direalisasikan hingga kini.

Baca Juga:  Di Lembor, Anak Desa Diberikan Suara Lewat FAD – Polri Tegaskan Komitmen Hadapi Kenakalan Remaja dan Bullying
Karena merasa haknya belum dipenuhi, Yohan Padur kembali memasang plang penanda batas di lahan yang menjadi lokasi proyek. Tindakan tersebut kemudian memicu persoalan hukum.

Pada 19 Mei 2026, Polres Manggarai menerbitkan surat penetapan tersangka bernomor S.Tap.Tsk./20/Res.I.19/V/2026 terhadap Yohan Padur. Ia dijerat Pasal 482 KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Kuasa hukum Yohan Padur, Paulus Habur SH, menilai perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata karena berkaitan dengan wanprestasi atau ingkar janji pembayaran.

“Klien kami hanya menagih hak berdasarkan dokumen perjanjian yang sah. Tidak pernah ada pembatalan perjanjian. Ini murni perkara perdata, bukan pidana,” kata Paulus Habur dalam keterangannya, Kamis (22/5/2026).

Menurutnya, langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dianggap terlalu memaksakan unsur pidana dalam sengketa yang masih berkaitan dengan kewajiban pembayaran lahan.

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Baca Juga:  Tambang Tanpa Izin Menggurita di Sulteng, FLH: Negara Jangan Kalah oleh Praktik Ilegal
Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah melalui keterangan resmi Humas Polres Manggarai menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, polisi belum merinci lebih jauh bentuk dugaan tindakan pemerasan yang disangkakan kepada Yohan Padur.

Baca Juga:  Dua Wisatawan Asal Spanyol Dievakuasi di Pulau Padar, Alami Gangguan Kesehatan di Tengah Laut
Proyek PLTMH Cunca Lega Ikut Tertahan

Kasus hukum tersebut turut berdampak pada kelanjutan proyek PLTMH Cunca Lega yang hingga kini belum berjalan optimal. Padahal proyek tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan listrik masyarakat di wilayah Bonar Rahong Utara dan sekitarnya.

Pengamat hukum menilai sengketa semacam ini menunjukkan tipisnya batas antara persoalan hak keperdataan dan dugaan tindak pidana apabila konflik di lapangan berkembang menjadi tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Kini proses hukum terhadap Yohan Padur masih berjalan di Polres Manggarai. Sementara penyelesaian sengketa pembayaran lahan dan keberlanjutan proyek PLTMH Cunca Lega masih menunggu kepastian dari para pihak terkait.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *