Jejak Perdagangan Komodo Terbongkar: Buronan Junaidin Akhirnya Menyerah di Manggarai Timur

Avatar photo

KLIKSULSEL, MANGGARAI TIMUR — Di antara desir angin kering dan bentang savana yang sunyi di Nusa Tenggara Timur, sebuah kisah perburuan hukum menutup bab gelap perdagangan satwa purba. Komodo—penjaga waktu yang tersisa dari zaman purba di Pulau Flores—kembali menjadi saksi bisu keserakahan manusia, hingga akhirnya jejak darah itu bermuara di sebuah desa kecil bernama Pota.

Perjalanan panjang ini bermula jauh dari tanah asal sang reptil raksasa. Di hiruk pikuk Surabaya, aparat dari Polda Jawa Timur pada 2025 menangkap seorang pria bernama Riel.

Baca Juga:  Arlan Nala Anggota DPRD Manggarai Dorong Investor Bangun Pabrik Porang di Cibal Barat
Ia bukan sekadar pembeli—ia adalah simpul yang menghubungkan pasar gelap dengan rimba liar, menggerakkan roda bisnis yang mengancam keberlangsungan komodo.

Namun, seperti benang kusut yang ditarik perlahan, pengungkapan itu membuka lapisan lain. Dua nama muncul dari bayang-bayang: Ruslan dan Junaidin Yusuf, yang berakar di wilayah Manggarai Timur.

Mereka diduga menjadi bagian dari rantai panjang perdagangan ilegal yang melintasi pulau, merusak keseimbangan alam, dan mencederai hukum negara.

Baca Juga:  Pekan ASN Sadar Pajak di Manggarai: ASN Diminta Jadi Teladan, Publik Soroti Transparansi Uang Rakyat
Koordinasi lintas wilayah pun terjalin. Polda Jawa Timur menggandeng Polres Manggarai Timur untuk memburu para pelaku. Ruslan lebih dahulu tumbang—ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perannya.

Namun Junaidin memilih jalan berbeda. Ia menghilang, menyatu dengan lanskap yang keras dan sunyi. Selama tiga hari, aparat gabungan—dari Reskrimsus hingga Resmob—menyusuri jejaknya, menembus jarak, waktu, dan kelelahan.

Tekanan demi tekanan menggulungnya seperti ombak yang tak memberi jeda.
Hingga akhirnya, pada Jumat pagi, 3 April 2026, pukul 10.30 WITA, kisah pelarian itu berakhir di Sambi Rampas.

Di dalam ruang sederhana Polsek Sambi Rampas, Junaidin—30 tahun, warga Pota—menyerahkan diri. Tidak ada lagi tempat bersembunyi. Hukum, seperti waktu, tak pernah benar-benar bisa dikecoh.

“Situasi saat ini terpantau aman terkendali,” ujar Iptu Aba Zacky, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, dalam keterangannya yang singkat namun tegas.

Baca Juga:  KM Hinaya Mati Mesin di Laut Labuan Bajo, 23 Penumpang Selamat Dievakuasi
Kini, perjalanan Junaidin berbalik arah. Dari Pota, ia akan dibawa ke Labuan Bajo—gerbang menuju habitat komodo yang kini ia khianati—sebelum diterbangkan kembali ke Surabaya untuk menjalani proses hukum yang menantinya.

Kasus ini menjadi cermin keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan alam sebagai komoditas gelap.

Di zaman ketika batas wilayah tak lagi membatasi kerja aparat, kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan hanya soal pelanggaran hukum—ia adalah pengkhianatan terhadap warisan bumi.

Dan seperti komodo yang bertahan melintasi zaman, hukum pun akan terus memburu, tanpa lelah, hingga ke ujung sunyi yang paling tersembunyi.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *