Ketua Umum GBNN Desak Pansus Hak Angket DPRD Gowa Minta Maaf, Nilai Nama Kajang Bulukumba Dicemarkan

Avatar photo
Foto Ahmad Gasali Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN). 

BULUKUMBA, Kliksulsel – Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Ahmad Gazali, menyampaikan keberatan atas penyebutan nama Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dalam proses pembahasan Hak Angket yang sedang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut Ahmad Gazali, pembahasan Hak Angket DPRD Gowa yang disiarkan secara langsung dan berlangsung berulang kali dinilai telah menyeret nama Kajang dalam konteks yang dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga:  BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp13 Ribu per Botol di Batukaropa Bulukumba, Warga Mengeluh
Ia menegaskan bahwa Kajang merupakan kawasan adat yang dikenal luas karena menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, seperti Abbulo Sibatang, Tallang Sipahua, serta filosofi Siri’ na Pacce. Kawasan tersebut juga dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi pelestarian lingkungan dan kehidupan.

“Kajang bukan hanya menjaga peradaban manusia, tetapi juga merawat kelestarian makhluk hidup, termasuk hewan dan tumbuhan. Karena itu, nama Kajang tidak semestinya dijadikan objek pembicaraan yang berpotensi menimbulkan stigma negatif dalam forum resmi,” ujar Ahmad Gazali dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pusdal LH Sulawesi Maluku Dorong Aksi Bersih dan Pembangunan Infrastruktur Hijau di Gunung Bawakaraeng
Atas dasar itu, Ahmad Gazali yang juga menjabat sebagai Ketua Umum GBNN mendesak Tim Pansus Hak Angket DPRD Gowa untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kajang, Bulukumba melalui vidio rekaman yang tersebar di grup WhatsApp, Jumat (03/07).

Menurutnya, permintaan maaf tersebut diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab moral apabila penyebutan Kajang dalam pembahasan pansus dinilai telah mencederai kehormatan masyarakat adat.

Baca Juga:  Menggugat Nurani Penegakan Hukum Catatan Kritis Untuk Nahkoda Baru Kasat Narkoba Polres Bulukumba
Ahmad Gazali juga menyatakan bahwa apabila permintaan maaf tersebut tidak disampaikan, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada itikad baik untuk meminta maaf. Upaya tersebut dilakukan demi menjaga marwah dan kehormatan masyarakat Kajang, Bulukumba,” tegasnya.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *