KLIKSULSEL_Manggarai Timur – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak tepat sasaran kembali menjadi sorotan.
Aparat kepolisian bertindak tegas menindak dugaan praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di daerah.
BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan upaya penyimpangan distribusi demi keuntungan pribadi.Hal ini yang mendorong jajaran Polres Manggarai Timur untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan.
Pengungkapan kasus terbaru terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Bertempat di Kampung Lame, Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan, tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Tipiter berhasil mengamankan satu unit mobil pickup bernomor polisi EB 8204 PA yang kedapatan mengangkut BBM tanpa prosedur resmi.Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diketahui dibeli dari SPBU Carep di wilayah Ruteng dan rencananya akan dibawa menuju Tangkul, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Leda Timur.
Aparat menduga aktivitas ini merupakan bagian dari praktik distribusi ilegal.Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan dua orang yang terlibat langsung. Mereka adalah Silvester Hardin (48), yang mengaku sebagai pemilik BBM, serta Lodovikus Wardono (37), sopir kendaraan yang diketahui berdomisili di Kalimantan Timur.
Barang bukti yang diamankan cukup besar. Polisi menemukan total 280 liter Pertalite yang dikemas dalam delapan jerigen, serta 105 liter minyak tanah dalam tiga jerigen.Jumlah tersebut dinilai tidak wajar untuk kebutuhan pribadi, melainkan mengarah pada aktivitas usaha tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Aba Zacky, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan serta motif di balik peredaran BBM ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (01/5/2026).
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penindakan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga.Aparat menegaskan, siapa pun yang mencoba memanfaatkan subsidi negara secara ilegal akan berhadapan dengan proses hukum yang berlaku.




