
KLIKsulsel, Bulukumba — Di tengah jejak debu pembangunan dan suara besi yang saling beradu di kawasan Pasar Sentral Bulukumba, satu pertanyaan terus menggema di ruang publik: apakah setiap kerugian negara harus selalu berujung penjara?
Pertanyaan itu berputar liar di media sosial, di warung kopi, hingga lorong-lorong pasar.Warga membicarakan proyek pembangunan gedung pasar yang sejak lama menjadi perhatian publik. Sebagian bertanya tentang ke mana arah penyelidikan berjalan, sebagian lain mencoba memahami mengapa ada kerugian negara yang justru berujung pada pengembalian, bukan penahanan.
Di tengah riuh itu, Plt Ketua DPD LPBB Bulukumba, Rudianto, memilih berbicara dengan nada tenang. Baginya, perkara hukum tidak selalu sesederhana hitam dan putih.
“Kerugian negara tidak selamanya bersentuhan dengan pidana penjara,” ucapnya perlahan, Kamis, 14 Mei 2026.
Kalimat itu meluncur bukan sebagai pembelaan, melainkan sebagai pandangan yang ia peroleh selama menjalani proses kaderisasi di organisasi LPBB atau Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu.
Dua tahun, kata Rudianto, cukup untuk membawanya memahami bahwa dalam perkara dugaan korupsi, hukum sering berjalan berdampingan dengan pertimbangan teknis, administrasi, dan kemanfaatan publik.
Di organisasi itu, ia terbiasa mengikuti rapat konsolidasi, diskusi panjang, dan forum berbagi pengalaman perkara.Mereka membaca jejak digital kasus demi kasus, mencoba memahami bagaimana sebuah proyek dinilai, diperiksa, lalu diputuskan nasib hukumnya.
“Kadang kami berdiskusi sampai larut malam. Bukan hanya soal siapa yang salah, tetapi bagaimana sebuah proyek dinilai secara utuh,” katanya.
Menurut Rudianto, dalam proyek pembangunan, ada banyak mata yang bekerja sebelum hukum mengetuk pintu pidana. Ada auditor keuangan negara yang menghitung angka-angka kerugian.
Ada administrasi negara yang memeriksa prosedur. Ada pula tim ahli konstruksi yang menilai apakah bangunan masih layak digunakan atau justru membahayakan masyarakat.
Dari situlah, katanya, arah sebuah perkara bisa berubah.
Jika kerugian negara ditemukan lalu dikembalikan dalam tenggat waktu yang diberikan, sementara bangunan masih dianggap layak dan aman, maka proses hukum tidak selalu bermuara pada penjara.
Namun, ia menegaskan, keadaan akan berbeda bila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan cacat berat dan membahayakan nyawa manusia.“Kalau struktur bangunan sangat berbahaya dan ada unsur kesengajaan yang merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan orang lain, tentu pidana penjara menjadi pertimbangan serius,” ujarnya.
Ucapan Rudianto seolah menggambarkan wajah hukum yang tidak hanya berdiri di atas pasal, tetapi juga pada hasil pemeriksaan para ahli.
Di balik polemik itu, proyek Pasar Sentral Bulukumba sendiri terus menjadi perhatian berbagai organisasi masyarakat sipil. LPBB, kata Rudianto, memilih melimpahkan pengawalan perkara tersebut ke tingkat nasional organisasi.
Dari komunikasi internal itulah, ia mengaku memperoleh informasi bahwa memang ditemukan dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan pasar.Namun, kerugian itu disebut telah dikembalikan sebelum batas waktu administrasi berakhir.
Pernyataan itu kemudian diperkuat Ketua Harian KKRB Bulukumba, Syahrul.
Syahrul membeberkan kronologi yang menurutnya menjadi bagian penting dalam memahami perkara tersebut.
Lalu, pada tahap berikutnya, pengembalian kembali dilakukan pada 15 Oktober 2025, sebelum masa tenggang waktu yang diberikan berakhir.
“Semua itu tercatat dalam hasil observasi dan berita acara klarifikasi organisasi,” kata Syahrul.
Namun perkara rupanya tidak berhenti di sana.
Meski pengembalian telah dilakukan, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba tetap naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Bulukumba pada 24 November 2025.
Syahrul mengaku informasi itu diterima langsung dalam dialog bersama Kajari Bulukumba di Gedung Pinisi Bulukumba. Pernyataan serupa juga disebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Muzaki.
Naiknya status perkara ke penyidikan menjadi penanda bahwa hukum masih terus berjalan, mencari jawaban di antara dokumen, hasil audit, dan kesimpulan para ahli.
Kini, Pasar Sentral Bulukumba bukan lagi sekadar bangunan beton yang menjulang di tengah kota. Ia telah berubah menjadi simbol perdebatan tentang bagaimana negara memandang kerugian, tanggung jawab, dan keadilan.
Di satu sisi, masyarakat ingin hukum berdiri tegas terhadap dugaan korupsi. Di sisi lain, ada ruang-ruang administrasi dan teknis yang kerap menghadirkan tafsir berbeda dalam penanganan perkara.
Dan di antara semua itu, publik masih menunggu satu hal yang paling sederhana: kejelasan.





