Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Barat Mandek, Keluarga Pertanyakan Kinerja Aparat

Avatar photo
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak. (Meta AI).

KLIKSULSEL_Labuan Bajo, 26 April 2026 — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Manggarai Barat menuai sorotan. Hampir dua bulan sejak dilaporkan, pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AL (12) belum juga ditahan.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban tengah sakit dan beristirahat seorang diri di rumah. Seorang pria berinisial VK, yang diketahui merupakan tetangga korban, diduga masuk ke rumah dan melakukan tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Mariorennu: Dendam Berujung Pembunuhan Keji, Pelaku Diringkus 24 Jam
Korban sempat melawan, namun pelaku tetap melancarkan aksinya. Luka gores pada bagian mulut dan leher korban diduga menjadi bukti perlawanan tersebut.

Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang setelah mendengar ayah korban pulang.

Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada hari yang sama dengan nomor laporan LP/B/30/III/2026. Namun, hingga 22 April 2026, perkembangan kasus dinilai berjalan lambat.

Baca Juga:  WALHI NTT Kritik DLH Manggarai: Negara Dinilai Absen Lindungi Warga Sengari
Ayah korban mengaku kecewa lantaran pelaku belum ditahan. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak kepolisian, proses penyidikan belum sampai pada tahap gelar perkara. Bahkan, peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) baru dilakukan pada hari tersebut.

Selain itu, hasil visum et repertum yang menjadi salah satu bukti penting dalam kasus ini juga belum diterima penyidik.

Baca Juga:  Gubernur NTT Hadapi Tiga Krisis Sekaligus: PPPK, Fiskal Daerah, dan Ancaman El Nino
Penasihat hukum keluarga korban, Vinsensius Jala, menilai lambannya penanganan kasus ini tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, perkara tersebut tergolong sederhana karena identitas pelaku telah diketahui.

“Tidak masuk akal jika selama hampir dua bulan belum dilakukan gelar perkara. Ini adalah kejahatan terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 415 huruf (b), telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga:  Konflik Tanah di Manggarai Barat: Sertifikat Ganda dan Pengabaian Hukum Adat Jadi Pemicu Utama
Vinsensius juga mempertanyakan kinerja penyidik, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat. Ia menilai lambannya proses hukum berdampak pada rasa aman korban dan keluarganya.

“Bagaimana korban bisa merasa aman jika pelaku masih bebas di lingkungan sekitar?” katanya.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian melalui Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aiptu Fransiskus Jelahu, belum membuahkan hasil.

Humas polres Manggarai Barat  Aiptu Fransiskus Jelahu
saat dikompirmasi, Minggu, (26/04). menuturkan akan memberi informasi mengenai hal tersebut besok hari.

 “Esok e Om,  Saya infokan”, Tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Pengamat menilai, lambannya penanganan perkara berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku kejahatan serta mengancam perlindungan terhadap anak.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Kecepatan dan ketegasan dinilai menjadi kunci dalam memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *