
KLIKSULSEL_Kupang, 21 April 2026 — Terbongkarnya kasus pencurian dan penyelundupan komodo dari Manggarai Timur bukan sekadar catatan kriminal biasa. Ia menjelma menjadi kisah yang lebih dalam, lebih sunyi, dan lebih menggugah: tentang negara yang abai, tentang alam yang dikhianati, dan tentang manusia yang terdesak hingga melanggar batas.
Di balik kabar itu, tersingkap sebuah kenyataan yang sulit disangkal. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai peristiwa ini sebagai bukti terang benderang kegagalan negara dalam menjalankan mandat dasarnya—melindungi kekayaan hayati dan menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Munculnya Manggarai Timur sebagai titik baru perdagangan ilegal komodo memperlihatkan celah besar dalam kebijakan konservasi.“Kasus ini membongkar kegagalan struktural, bukan sekadar kesalahan teknis,” ujar Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, dalam pernyataannya, Senin (20/04).
Selama ini, perlindungan terlalu terpusat pada kawasan Taman Nasional Komodo—seolah-olah garis batas administrasi mampu membatasi pergerakan makhluk purba yang telah hidup jauh sebelum peta dibuat manusia.
Padahal, komodo tidak hanya hidup di kawasan konservasi resmi. Ia berbagi ruang dengan masyarakat lokal—di hutan, di padang savana, di lanskap kehidupan yang tidak tersentuh perlindungan memadai. Di sanalah, ketika negara absen, eksploitasi menemukan jalannya.Lebih jauh lagi, kasus ini menguak ironi ekonomi yang menyakitkan. Di satu sisi, masyarakat lokal menjual komodo dengan harga yang nyaris tak berarti, sering kali karena keterdesakan hidup. Di sisi lain, satwa yang sama dapat dihargai ratusan juta rupiah di pasar internasional.
Di antara dua ujung itu, terbentang jurang ketimpangan yang dalam.
“Ini bukan semata soal kejahatan, tapi soal tekanan hidup dan minimnya akses ekonomi yang layak,” ungkap Yuvensius.
“Negara tidak hanya gagal melindungi satwa, tetapi juga gagal menghadirkan keadilan bagi rakyatnya.”
Tragedi ini menjadi semakin getir ketika cara penyelundupan terungkap. Komodo—hewan purba yang menjadi simbol kebanggaan Indonesia—dipaksa masuk ke dalam pipa sempit, diperlakukan layaknya barang mati.Dalam praktik kejahatan ini, nilai kehidupan direduksi menjadi angka, martabat berubah menjadi komoditas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kemampuan jaringan ilegal membawa komodo lintas daerah hingga keluar negeri menunjukkan lemahnya pengawasan serta longgarnya celah hukum. Seolah-olah ada ruang kosong yang sengaja dibiarkan, tempat kejahatan tumbuh tanpa hambatan berarti.
WALHI NTT pun mendesak perubahan menyeluruh. Bukan sekadar penindakan di permukaan, melainkan pembenahan dari akar persoalan.Perlindungan harus melampaui batas kawasan konservasi, menjangkau seluruh bentang ekosistem tempat komodo hidup. Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual di balik jaringan perdagangan, bukan hanya pelaku lapangan.
Namun yang paling mendasar: negara harus hadir menghadirkan kesejahteraan.
Sebab selama ketimpangan tetap tajam, selama masyarakat lokal terus dimarginalkan, perdagangan gelap akan selalu menemukan jalannya—diam-diam, tetapi pasti.
“Selama ketidakadilan itu ada, praktik ini tidak akan pernah berhenti,” tegas Yuvensius.
Kasus ini akhirnya bukan hanya tentang komodo yang dicuri. Ia adalah cermin—yang memantulkan wajah kebijakan yang timpang, pengawasan yang lemah, dan keadilan yang belum tiba.
Dan mungkin, di balik semua itu, sebuah pengingat yang tak bisa lagi diabaikan: menyelamatkan komodo berarti menyelamatkan manusia yang hidup bersamanya.





