Di Balik Rumah Nyaris Ambruk di Padangloang, Asdar Akhirnya Masuk Usulan RTLH Tahap Kedua

Avatar photo
Foto: kondisi rumah Asdar di Desa Padangloang Kecamatan Ujung Loe yang nyaris rubuh dan memprihatinkan. pada Sabtu (5/7/2026).

BULUKUMBA, Kliksulsel — Setiap kali hujan turun disertai angin kencang, Asdar hanya bisa berharap rumah yang telah puluhan tahun ditempatinya tidak ambruk.

Dinding kayu yang mulai berlubang, atap yang bocor di berbagai sisi, hingga lantai yang lapuk menjadi kenyataan yang ia hadapi setiap hari di Desa Padangloang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Di tengah kondisi rumah yang kian memprihatinkan, bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diharapkannya tak kunjung datang.

Baca Juga:  Heboh! Video Kepala Dusun Dongi Manyampa Datangi Rumah Warga, Diduga Intervensi Laporan ke Polisi Jadi Sorotan
Sebaliknya, ia menyaksikan sejumlah rumah lain yang menurut penilaiannya memiliki kondisi lebih baik justru lebih dahulu memperoleh bantuan pemerintah.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah warga mengenai ketepatan sasaran penyaluran program RTLH.

Baca Juga:  Konsultasi Program MBG di Desa Buhung Bundang: Ikhtiar Kolektif Menekan Stunting Sejak Dini
Sorotan tersebut kemudian mendapat perhatian Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Investigasi Negara (LIPAN) Bulukumba. Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Muhammad Adil Makmur, turun langsung meninjau kondisi rumah Asdar sekaligus meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kecamatan Ujung Loe pada Sabtu (5/7/2026).

Hasil klarifikasi itu membuka fakta bahwa persoalan yang dialami Asdar bukan disebabkan karena namanya diabaikan, melainkan akibat belum masuk dalam pendataan usulan tahap pertama.

Camat Ujung Loe, A. Ridwan M., S.Sos., menjelaskan Asdar baru kembali dari Malaysia ketika proses pendataan awal dilakukan sehingga datanya belum tercatat sebagai calon penerima bantuan.

“Benar, yang bersangkutan baru pulang dari Malaysia sehingga datanya belum tercatat saat penyusunan usulan tahap pertama. Oleh karena itu, Pak Asdar sudah dimasukkan ke dalam daftar usulan tahap kedua,” kata A. Ridwan, Minggu (05/07).

Penjelasan tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa rumah Asdar kini telah diusulkan sebagai penerima bantuan RTLH tahap berikutnya.

Bagi LIPAN, kepastian itu menjadi kabar baik. Namun organisasi tersebut menilai kasus ini tetap menyisakan pelajaran penting mengenai akurasi pendataan penerima bantuan sosial.

“Kami bersyukur ada penjelasan yang jelas dari pemerintah kecamatan. Ini menunjukkan laporan masyarakat mendapat respons. Yang terpenting sekarang adalah memastikan usulan tahap kedua segera diproses agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan,” ujar  Adil Makmur.

Catatan tentang Transparansi

Di balik kepastian status Asdar, LIPAN mengaku menemukan hal lain yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Saat melakukan pemantauan pada salah satu rumah penerima bantuan RTLH, organisasi tersebut menemukan nota pembelian material bangunan yang ditempel di lokasi tidak mencantumkan harga satuan maupun nilai total pembelanjaan.

Temuan itu belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran. Namun, menurut LIPAN, administrasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan anggaran.

Karena itu, dokumentasi hasil pemantauan telah diserahkan kepada pihak kecamatan sebagai bahan evaluasi.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan. Tetapi administrasi yang terbuka dan mudah diperiksa merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan dana publik,” kata Adil.

Kasus yang dialami Asdar memperlihatkan bahwa keberhasilan program bantuan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada ketepatan pendataan, proses verifikasi, dan keterbukaan administrasi.

Bagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, keterlambatan pendataan bisa berarti harus menjalani hari-hari lebih lama di bawah ancaman bangunan yang sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan keluarga.

Baca Juga:  Tim Mahakarya Unhas Latih Warga Takalar Budidaya Maggot untuk Kelola Sampah Organik
Pemerintah Kecamatan Ujung Loe memastikan nama Asdar telah masuk dalam daftar usulan RTLH tahap kedua tahun ini.

Sementara itu, berbagai masukan yang muncul dari hasil pemantauan di lapangan diharapkan menjadi bahan evaluasi agar proses penyaluran bantuan ke depan semakin transparan, tepat sasaran, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sebab pada akhirnya, Program Rumah Tidak Layak Huni bukan sekadar proyek pembangunan rumah. Program itu merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan bermartabat.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *