Tragis! Ibu Hamil di Manggarai Timur Diduga Dianiaya Suami hingga Pendarahan

Publik Soroti Lambatnya Penanganan

Foto Ilustrasi Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)yang dialami seorang ibu di Kabupaten Manggarai Timur. (AI)*

KLIKsulsel, MANGGARAI TIMUR — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Kabupaten Manggarai Timur.

Seorang ibu hamil berinisial KJ menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan suaminya sendiri, YN, di Kampung Ngawan, Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Korban disebut mengalami pemukulan dan tendangan di bagian wajah hingga terjatuh dan mengalami pendarahan serius. Ironisnya, saat kejadian korban sedang mengandung dan membutuhkan perlindungan khusus demi keselamatan dirinya maupun janin yang dikandungnya.

Baca Juga:  Konflik Tanah Adat Mbehal Memanas, Dugaan Mafia Tanah dan Bantahan Polisi Berseberangan
Usai melakukan penganiayaan, pelaku diduga langsung melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara korban disebut sempat menahan rasa sakit selama berjam-jam tanpa mendapatkan penanganan medis memadai.

Korban Baru Dievakuasi Dua Hari Setelah Kejadian

Korban akhirnya dievakuasi pada Rabu (13/5/2026) oleh tim Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur dan dibawa ke RSUD Borong untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga:  Sambut HLUN 2026, Pemkab Manggarai Timur Rekam Data 24 Lansia demi Akses Hak Sosial dan Kesehatan
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami pendarahan akibat kekerasan fisik yang dialaminya. Saat ini korban masih menjalani perawatan dan pengawasan ketat dari tenaga medis.

Namun, publik mempertanyakan mengapa penanganan resmi baru dilakukan dua hari setelah peristiwa terjadi. Pertanyaan itu mencuat karena korban diketahui sudah mengalami kondisi serius sejak Senin pagi.

Baca Juga:  Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Bulukumba, Korban Soroti Proses dan Bukti
Kepala Dinas P2KBP3A Buka Suara

Kepala Dinas P2KBP3A Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, menegaskan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan.

“Perlu kami sampaikan, Dinas P2KBP3A telah bergerak sejak informasi awal kami terima di hari Selasa, 12 Mei 2026, pukul 19.00 malam. Saat itu kami baru mendapatkan laporan dari salah satu rekan media,” ujarnya.

Menurutnya, setelah laporan diterima, pihak dinas langsung melakukan koordinasi internal dan membangun komunikasi dengan korban.

“Sekitar pukul 20.00 malam, saya secara pribadi sudah membangun komunikasi langsung dengan korban untuk memastikan kondisi awal dan memberikan penguatan mental,” katanya.

Keesokan harinya, tim langsung turun menjemput korban untuk dibawa ke RSUD Borong.

“Rabu 13 Mei, tim kami langsung menjemput korban, membawanya ke RSUD Borong untuk pemeriksaan menyeluruh di poli kandungan, dan kami dampingi terus hingga pasien diperiksa di ruang VK,” tambahnya.

Baca Juga:  Di Tengah Polemik Pasar Bulukumba, Plt Ketua DPD LPBB Sebut Kerugian Negara Tak Selalu Berujung Pidana
Polisi Terima Laporan, Pelaku Masih Buron

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Aba Zacky, membenarkan laporan polisi terkait kasus tersebut telah diterima dan proses hukum sedang berjalan.

Polisi kini masih memburu YN yang diduga kabur usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Kasus KDRT di Manggarai Timur Terus Meningkat

Di balik kasus tragis ini, muncul fakta mengkhawatirkan terkait tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manggarai Timur.

Baca Juga:  Diduga Kompor Sambar Bensin, Kios Kost di Ruteng Ludes Terbakar
Data Dinas P2KBP3A mencatat:

Tahun 2023 terdapat 12 kasus kekerasan.

Tahun 2024 meningkat menjadi 22 kasus.

Hingga pertengahan 2025 sudah tercatat 11 kasus baru.

Kasus-kasus tersebut meliputi KDRT, penganiayaan, pemerkosaan, hingga penelantaran.

Meski demikian, angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Banyak korban diduga memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak akan mendapatkan perlindungan.

Baca Juga:  Mengapa Jari Keriput Saat Basah? Ini Penjelasan Ilmiah yang Jarang Diketahui
Sorotan terhadap Sistem Perlindungan

Penjelasan resmi dari Dinas P2KBP3A memang menjawab alasan keterlambatan penanganan, yakni karena laporan baru diterima Selasa malam atau sekitar 24 jam setelah kejadian.

Namun, kondisi itu sekaligus memunculkan kritik terhadap sistem perlindungan korban kekerasan yang dinilai masih bersifat pasif dan menunggu laporan masuk.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Intimidasi, PLT Kepala SDN 175 Bulo-Bulo Minta Dirinya Diganti atau Dicopot
Kasus KJ menjadi gambaran bahwa korban kekerasan, bahkan dalam kondisi hamil dan mengalami pendarahan, masih berpotensi terabaikan jika tidak ada pihak yang melapor atau mendorong penanganan.

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus tersebut, mulai dari proses pemulihan korban hingga penangkapan pelaku.

Nyawa Korban Jadi Taruhannya

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap perempuan hamil bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman langsung terhadap dua nyawa sekaligus.

Saat ini KJ masih menjalani perawatan di RSUD Borong dengan pendampingan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sementara masyarakat berharap proses hukum berjalan tegas dan sistem perlindungan korban di Manggarai Timur dapat diperkuat agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Bagi korban yang mengalami kekerasan, jeda waktu penanganan bukan hanya soal administrasi atau prosedur. Dalam situasi darurat seperti yang dialami KJ, keterlambatan bisa menjadi batas tipis antara hidup dan mati.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *