Jeritan di Media Sosial Berakhir Damai: Sengketa Tanah Kakak-Adik di Manggarai Timur Diselesaikan Lewat Musyawarah

Avatar photo
Foto saat mediasi Di kantor Desa Golo meleng kecamatan Rana mese kabupaten Manggarai. (Dok. Safrin)*

KLIKSULSEL, Manggarai Timur – Sebuah video viral di media sosial yang memperdengarkan suara jeritan meminta pertolongan akhirnya terungkap duduk perkaranya.

Peristiwa tersebut ternyata dipicu oleh konflik sengketa tanah antara kakak beradik di Desa Golo Meleng, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bulolohe 2025, Pelapor Desak Kejari Bulukumba Lakukan Penyelidikan
Video yang diunggah akun Facebook @inik Faustin dan sempat dimuat oleh media Kliksuksel pada 1 April 2026 itu sebelumnya memicu perhatian publik. Banyak warganet menduga adanya tindak kekerasan.

Namun, setelah ditelusuri, konflik tersebut berakar dari perselisihan hak waris dalam lingkup keluarga.

Dua pihak yang terlibat diketahui adalah Faustina Rina dan adiknya, Arnoldus Kamsi. Keduanya berselisih terkait kepemilikan sebidang tanah warisan keluarga yang sempat memanas hingga terekam dan tersebar luas di media sosial.

Baca Juga:  Viral Ibu dan Anak Perbaiki Jalan Rusak, Kritik Keras untuk Pembangunan Manggarai
Meski sempat memicu ketegangan, konflik tersebut tidak berujung pada perpecahan berkepanjangan. Pada Senin, 13 April 2026, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa.

Mediasi berlangsung di Kantor Desa Golo Meleng dengan menghadirkan aparat pemerintah setempat, unsur Kepolisian Sektor (Pospol), serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kecamatan Rana Mese.

Sekretaris Desa Golo Meleng, Sumarno, menyampaikan bahwa proses dialog berjalan lancar dan kondusif.

“Awalnya memang situasi cukup tegang, tetapi berkat kehadiran semua pihak dan komitmen keluarga, akhirnya bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Sumarno kepada media.

Baca Juga:  Penyelundupan Komodo Kian Marak, WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Ekosistem
Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, Faustina Rina dan Arnoldus Kamsi akhirnya mencapai kesepakatan damai. Keduanya sepakat mengakhiri perselisihan dan menandatangani surat pernyataan resmi sebagai bentuk komitmen hukum dan moral.

Penandatanganan dilakukan di hadapan aparat Pospol dan Babinsa sebagai saksi, sekaligus memastikan kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Baca Juga:  Tambak Udang 2.000 Hektar di Sumba Timur Disorot, WALHI: Sabana Hancur dan Krisis Air Mengancam
Peristiwa ini menjadi contoh bahwa konflik keluarga, meski sempat meluas hingga ke ruang publik dan media sosial, tetap dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog, musyawarah, serta mengedepankan nilai kekeluargaan.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai, baik melalui jalur adat maupun hukum positif, demi menjaga keutuhan hubungan keluarga dan ketertiban di masyarakat.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *