Dugaan Penebangan Sonokeling Ilegal di TTU Disorot, WALHI NTT Desak Aparat Bertindak

Avatar photo
Ket. Foto : Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT (Direktur Lakmas Cendana Wangi).

KLIKsulsel, Kefamenanu, NTT —Dugaan penebangan dan perdagangan kayu sonokeling ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menyelidiki aktivitas penebangan, penampungan, hingga rencana pengiriman kayu bernilai tinggi tersebut ke luar daerah.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan ratusan pohon sonokeling diduga ditebang di wilayah Desa Oesena dan beberapa lokasi lain di TTU. Selain penebangan, muncul dugaan adanya aktivitas penampungan kayu dalam jumlah besar yang disebut-sebut akan dikirim keluar daerah.

Aktivis WALHI NTT, Viktor Manbait, meminta Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten TTU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga Polres TTU segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Sonokeling adalah sumber daya bernilai tinggi yang ketersediaannya makin sedikit. Penebangan, pengangkutan, hingga perdagangannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Semua harus berdasarkan aturan dan izin yang sah,” kata Viktor dalam keterangannya.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Timur, Warga Pertanyakan Integritas Aparat
Menurut Viktor, pencabutan moratorium pemanfaatan kayu sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa aturan. Ia menegaskan, setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, termasuk izin penebangan, dokumen asal-usul kayu, dan legalitas pengangkutan.

“Pencabutan moratorium bukan berarti siapa saja bebas menebang. Jika tidak ada izin dan dokumen resmi, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Kayu

WALHI NTT juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen pengangkutan hasil hutan. Dugaan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga:  English Day Digelar di SMPN 4 Tombolopao, Dorong Peningkatan SDM Anak Pramuka
Dalam regulasi tersebut, Pasal 15 melarang penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan, Pasal 16 mewajibkan setiap pengiriman kayu dilengkapi dokumen sah asal-usul, sedangkan Pasal 19 huruf f melarang praktik penyamaran atau pemalsuan legalitas kayu hasil pembalakan liar.

“Kalau kayu itu legal, maka seluruh dokumennya harus bisa diperlihatkan secara terbuka dan diverifikasi,” tegas Viktor.

Klaim Barang Sitaan Negara Dipertanyakan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul klaim bahwa sebagian kayu sonokeling yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara. WALHI NTT menilai klaim tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan proses hukum yang transparan.

Menurut Viktor, barang sitaan negara tidak dapat berpindah tangan begitu saja kepada pihak tertentu tanpa prosedur resmi, termasuk mekanisme lelang negara.

“Kalau diklaim itu barang sitaan, maka harus ada bukti resmi yang bisa diakses publik. Barang milik negara tidak bisa tiba-tiba menjadi milik pribadi tanpa proses hukum yang jelas,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara jumlah kayu yang disebut sebagai barang sitaan dengan volume kayu yang beredar di lapangan.

Baca Juga:  Panggung Ramah Anak, 50 Siswa SD Hidupkan Kisah Manggarai dalam Lomba Bertutur
WALHI Minta Kayu Diamankan

WALHI NTT meminta Polres TTU segera mengamankan kayu yang status hukumnya masih dipertanyakan guna mencegah hilangnya barang bukti. Selain itu, instansi kehutanan diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait asal-usul kayu, lokasi penebangan, hingga keabsahan dokumen yang digunakan.

Kasus dugaan penebangan sonokeling ilegal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan wajib dilakukan secara lestari dan memiliki izin resmi, sementara perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah kerusakan alam.

Desakan Transparansi Penanganan Kasus

Baca Juga:  WALHI NTT Soroti Proyek Garam K-SIGN di Rote Ndao, Dinilai Ancam Ekosistem Pesisir
WALHI NTT menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan dugaan kasus ini. Organisasi lingkungan tersebut meminta aparat penegak hukum membuka proses pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Hutan dan kekayaan alam NTT adalah milik masyarakat dan generasi mendatang. Penegakan hukum harus terbuka agar publik tahu bahwa sumber daya alam benar-benar dijaga dan dikelola secara berkelanjutan,” tutup Viktor.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *