Aktivis Pemerhati Lingkungan Soroti Aktivitas Pembakaran Arang di Bijawang Bulukumba, DLHK Turun ke Lokasi

Avatar photo

BULUKUMBA, Kliksulsel — Kepulan asap dari aktifitas pembakaran tempurung kelapa disebut telah menjadi pemandangan yang tidak asing bagi sebagian warga di Dusun Polewali, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Di tengah kawasan permukiman yang dihuni warga, aktivitas produksi arang itu kini menjadi perhatian setelah muncul kekhawatiran akan dampaknya terhadap kualitas udara lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat.

Sorotan menguat setelah aktivis pemerhati lingkungan Bulukumba, Arfan Maulana, mempertanyakan aktivitas pembakaran arang yang diduga telah berlangsung cukup lama sejak beberapa bulan yang lalu di lokasi usaha tersebut.

Baca Juga:  Aroma Kopi dan Riuh Kebersamaan Warnai Grand Opening Warkop NR di Bulukumba
Menurutnya, keberadaan kegiatan pembakaran di kawasan padat penduduk tidak hanya menyangkut aspek perizinan usaha, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.

“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar ada atau tidaknya izin usaha. Pertanyaannya, apakah aktivitas pembakaran arang itu telah memenuhi standar lingkungan dan layak dilakukan di kawasan permukiman padat?” kata Arfan, Jumat (03/07).

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik kegiatan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk kegiatan perdagangan eceran dan industri kopra.

Namun, menurutnya, aktivitas pembakaran arang tempurung kelapa merupakan kegiatan yang perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan jenis usaha yang terdaftar serta ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Kepunahan Panrita Lopi di Tanah Bulukumba, Saat Kearifan Maritim Bugis-Makassar Bergeser ke Era Modern
Arfan mengingatkan bahwa pembakaran arang yang tidak memenuhi standar berpotensi menghasilkan asap dan emisi yang dapat menurunkan kualitas udara.

Dalam jangka panjang, kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan yang tinggal di sekitar lokasi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam mengendalikan pencemaran lingkungan.

“Kalau memang terdapat aktivitas pembakaran arang, maka harus dipastikan seluruh prosesnya memenuhi ketentuan lingkungan hidup, mulai dari sistem pembakaran, pengendalian emisi, hingga kesesuaian lokasi usahanya. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Nongkrong Santai di Warkop NR Bulukumba, Tempat Favorit Menikmati Kopi dengan Nuansa Estetik
Pemerintah Mulai Bergerak

Sorotan terhadap aktivitas tersebut mendapat respons dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba. Kepala Bidang Penataan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba, Nurdin, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi bersama Pemerintah Desa Bijawang untuk melakukan peninjauan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Nurdin, usaha tersebut telah memiliki NIB dan SPPL yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan eceran dan industri kopra.

Meski demikian, DLHK menemukan perlunya langkah pengelolaan lingkungan agar dampak asap dapat ditekan.

“Hasil peninjauan lapangan, pelaku usaha telah kami arahkan untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan, salah satunya memasang cerobong agar asap yang dihasilkan dapat diminimalisasi dampaknya,” kata Nurdin.

Ia menambahkan, DLHK akan menerbitkan rekomendasi tertulis sekaligus surat teguran kepada pelaku usaha. Dokumen tersebut juga akan ditembuskan kepada pemerintah desa sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.

Baca Juga:  Menyusuri Jejak Radio Jadul dan Ingatan Kolektif: Dari Sumber Informasi ke Sekadar Nostalgia
Di sisi lain, DLHK masih melakukan

pendalaman terkait aktivitas pembakaran arang yang dilakukan di lokasi tersebut.

“Kami masih akan mengecek status kegiatan pembakaran arang itu, apakah sudah sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha yang dimiliki,” ujarnya.

Menunggu Kepastian

Pemerintah Desa Bijawang membenarkan bahwa peninjauan lapangan telah dilakukan bersama DLHK beberapa hari lalu.

“Kemarin sudah didatangi Dinas Lingkungan Hidup. Pengelola telah diberikan arahan terkait perizinan dan proses pembakaran tempurung kelapa,” ujar Kepala Desa Bijawang.

Saat ini aktivitas pembakaran arang yang menjadi perhatian publik masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan pemerintah, termasuk apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *