Ratna Nera Soroti KDRT di Manggarai: “Korban Butuh Dukungan, Bukan Disalahkan”


Foto Ratna Nera Perempuan muda pengiat media sosial. (Red)*

KLIKsulsel, KABUPATEN MANGGARAI, NTT — Data boleh lewat angka, tetapi kenyataan di lapangan berteriak jauh lebih keras. Di balik kehidupan rumah tangga yang tampak tenang di wilayah Manggarai Raya, tersimpan luka yang selama ini kerap dikubur dalam diam: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Catatan resmi dari lembaga perlindungan perempuan dan anak di tiga kabupaten wilayah Manggarai menunjukkan persoalan ini masih menjadi ancaman serius. Namun, angka yang tercatat diyakini hanyalah puncak gunung es.

Di Kabupaten Manggarai Timur, kasus KDRT tercatat sebanyak 12 kasus pada 2023. Angka itu melonjak dua kali lipat menjadi 24 kasus pada 2024, sebelum turun menjadi 11 kasus pada 2025.

Baca Juga:  Lambannya Penanganan Kasus Restina Tija Jadi Sorotan, Masyarakat Menuntut Kepastian
Sementara itu, di Kabupaten Manggarai, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 51 kasus sepanjang 2024.

Meski demikian, aparat dan pegiat sosial menilai jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Banyak korban memilih diam karena rasa malu, takut dianggap membuka aib keluarga, hingga tekanan budaya patriarki yang masih mengakar kuat di tengah masyarakat.

Budaya inilah yang disebut menjadi salah satu tembok terbesar dalam upaya pengungkapan kasus KDRT di Manggarai.

Dalam banyak kasus, perempuan masih ditempatkan pada posisi subordinat dalam rumah tangga. Laki-laki dianggap sebagai pemegang otoritas penuh, sementara korban sering didorong untuk bertahan demi menjaga nama baik keluarga.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Intimidasi, PLT Kepala SDN 175 Bulo-Bulo Minta Dirinya Diganti atau Dicopot
Akibatnya, sebagian besar kasus tidak berujung pada proses hukum yang tuntas. Di Kabupaten Manggarai Barat, misalnya, sekitar 70 persen kasus yang sempat masuk ke ranah kepolisian diselesaikan melalui jalur mediasi.

Baca Juga:  Literasi Informasi Jadi Senjata Lawan Hoaks, Pemkab Manggarai Libatkan Guru dan Pustakawan
Namun, penyelesaian semacam itu memunculkan pertanyaan besar: apakah mediasi benar-benar memulihkan korban, atau justru menjadi jalan cepat menutup kasus tanpa menyentuh akar kekerasan?

Di tengah situasi itu, suara kritis datang dari Ratna Nera, seorang pegiat media sosial yang aktif menyuarakan isu perempuan dan kekerasan domestik di Manggarai.

Menurut Ratna, KDRT tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan pribadi yang cukup diselesaikan di dalam rumah.

“Kita tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita harus berani menjadi suara edukasi, pendampingan, dan saling menguatkan. Masih banyak korban diam karena takut, malu, bergantung ekonomi, atau takut tidak dipercaya. Di situlah kita harus hadir, bukan menyalahkan korban,” ujar Ratna.

Ratna juga menyoroti kuatnya budaya patriarki yang kerap diperkuat oleh pemahaman keliru terhadap tradisi belis di Manggarai.

Dalam budaya setempat, belis sejatinya merupakan simbol penghormatan kepada perempuan dan keluarga. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang memaknainya sebagai bentuk “kepemilikan” terhadap pasangan.
Pandangan itulah yang dinilai berbahaya.

“Belis adalah bentuk penghargaan terhadap perempuan dan keluarga, simbol kehormatan, bukan surat izin menguasai. Pemahaman bahwa ‘karena sudah membayar, jadi berhak mengatur sekehendak hati’ adalah kekeliruan fatal. Belis tidak pernah, dan tidak akan pernah membenarkan KDRT dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ratna mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berbentuk fisik. Selama ini, masyarakat cenderung hanya menganggap pemukulan sebagai bentuk kekerasan, padahal kenyataannya jauh lebih luas.

Penghinaan terus-menerus, kontrol berlebihan terhadap pasangan, larangan bekerja atau bergaul, tekanan ekonomi, ancaman verbal, hingga penelantaran juga merupakan bentuk KDRT yang meninggalkan trauma mendalam.

Ia bahkan menegaskan bahwa korban KDRT tidak hanya perempuan. Laki-laki yang mengalami kekerasan verbal maupun tekanan psikologis juga harus diberi ruang untuk bersuara tanpa stigma sosial.

Menurutnya, tingginya angka kasus dan budaya diam di wilayah Manggarai dipengaruhi oleh tiga faktor utama: lemahnya komunikasi sehat dalam keluarga, rendahnya pemahaman tentang kesetaraan dan rasa hormat, serta anggapan bahwa persoalan rumah tangga adalah aib yang harus ditutupi.

Baca Juga:  Front Lingkungan Hidup Desak Pemerintah dan APH Tegas Tutup Tambang Ilegal di Sulawesi Selatan
Meski demikian, Ratna melihat adanya secercah harapan. Dalam beberapa tahun terakhir, mulai muncul keberanian dari para korban untuk berbicara dan mencari bantuan.

“Artinya, kesadaran mulai tumbuh. Tapi ini belum cukup,” katanya.

Ia mendorong pemerintah daerah, sekolah, tokoh agama, tokoh adat, hingga keluarga untuk mengambil peran lebih aktif dalam edukasi tentang kesehatan mental, komunikasi sehat, dan kesetaraan gender sejak dini.

Baca Juga:  Kasus Kematian Restina Tija Mandek 6 Bulan, Publik Desak Polres Manggarai Ungkap Fakta
Bagi Ratna, perubahan terbesar harus dimulai dari cara pandang masyarakat.
KDRT bukan sekadar konflik domestik, melainkan persoalan kemanusiaan yang berdampak luas, termasuk terhadap anak-anak yang tumbuh sebagai saksi kekerasan di dalam rumah.

Kini, data demi data terus bertambah, sementara banyak luka masih tersembunyi di balik tembok rumah tangga yang sunyi.

Pertanyaannya, apakah masyarakat Manggarai akan terus membiarkan angka-angka itu hanya menjadi catatan tahunan? Atau mulai berani membongkar budaya diam yang selama ini melindungi pelaku dan membungkam korban?
Sebab selama kekerasan masih dianggap urusan privat, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru dapat berubah menjadi ruang paling berbahaya bagi mereka yang tinggal di dalamnya.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *