Merasa Dirugikan, Warga Manyampa Bulukumba Laporkan Dugaan Pengrusakan Kebun ke Polres

Avatar photo

BULUKUMBA, KLIKsulsel, – Seorang warga Dusun Dongi, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sekaligus penyerobotan lahan kebun miliknya ke Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Jumat (26/6/2026).

Pelapor diketahui bernama Sanneng (60). Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Bulukumba sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Juga:  Ketua PMR SMAN 4 Bulukumba Dibina Langsung Alumni 2017, Regenerasi Kepemimpinan Terus Terjaga
Berdasarkan dokumen tanda terima laporan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun yang diduga terjadi pada Kamis (25/6/2026) sore.

Sanneng mengaku mengalami kerugian setelah sejumlah tanaman yang berada di lahan kebunnya diduga dicabut dan ditebang oleh seorang pria berinisial A, yang disebut juga merupakan warga Dusun Dongi, Desa Manyampa.

Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Sanneng memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejadian itu ke Polres Bulukumba agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami langsung membuat pengaduan di Polres agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Sanneng kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:  KKRB Demo Kejari Bulukumba, Desak Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe Diusut
Ia mengaku kecewa atas dugaan pengrusakan yang terjadi di lahan kebun miliknya karena tanaman yang selama ini dirawat mengalami kerusakan.

“Saya sangat kesal karena tanaman yang saya pelihara dirusak,” ujarnya.

Sanneng berharap laporan pengaduannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *