
KLIKSULSEL, BULUKUMBA — Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Bulolohe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang aktivis Bulukumba, Sulawesi Selatan, Arie M Dirgantara, pada 13 April 2026 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Dalam keterangannya, Arie menyebut laporan itu disampaikan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa yang diduga tidak transparan.“Kami telah memasukkan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Bulolohe tahun anggaran 2025,” ujar Arie, Kamis (16/4/2026).
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran desa diperiksa, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa persoalan mulai mencuat pada awal Februari 2026. Sejumlah kader desa, seperti tenaga posyandu, guru TPA, serta aparat RT dan RW, mengeluhkan belum diterimanya insentif untuk periode Oktober hingga Desember 2025.Keluhan tersebut kemudian menjadi perbincangan di berbagai media daring. Situasi semakin menjadi sorotan setelah bendahara desa dikabarkan tidak lagi berada di kediamannya.
Pemerintah desa disebut telah melakukan pertemuan bersama pihak inspektorat guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan awal, ditemukan bahwa insentif kader desa memang belum dibayarkan. Selain itu, terdapat dugaan aliran dana desa ke sejumlah rekening pribadi.
Rekening tersebut, menurut laporan, antara lain atas nama bendahara desa, istrinya, hingga orang tuanya.
Arie menyatakan pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti awal dalam laporan yang disampaikan kepada kejaksaan.
Total dana yang diduga bermasalah diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.“Kami sertakan data pendukung untuk memperkuat dugaan yang kami sampaikan,” katanya.
Pengembalian Sebagian Dana
Pada 12 Maret 2026, keluarga bendahara desa dilaporkan telah menyerahkan uang sekitar Rp33 juta kepada pihak pemerintah desa.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar sebagian insentif kader desa yang sebelumnya tertunggak.
Meski demikian, masih terdapat sisa dana dalam jumlah besar yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Sorotan terhadap Pengawasan
Munculnya kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan pengelolaan dana desa.
Pasalnya, dugaan penyimpangan baru terungkap pada awal 2026, sementara penggunaan anggaran desa sebelumnya disebut telah melalui tahapan audit.Kondisi ini memicu sorotan terhadap transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
Arie dalam laporannya juga mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, serta penghitungan potensi kerugian negara.
Selain itu, ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kami berharap ada langkah cepat dari aparat penegak hukum agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Dorongan Transparansi
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.





