Penjaringan Kadus Desa Bulolohe Diprotes, Warga Soroti Transparansi Seleksi

Gambar Ilustrasi. (AI)*

BULUKUMBA, KLIKsulsel – Proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari warga dan peserta seleksi.

Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi tahapan seleksi, mulai dari lokasi pelaksanaan tes hingga mekanisme penentuan akhir calon terpilih.

Polemik mencuat setelah adanya dugaan perubahan nilai dalam tahapan wawancara yang digelar di tingkat kecamatan. Salah seorang peserta mengaku keberatan karena nilai wawancaranya disebut mengalami pengurangan setelah proses penilaian berlangsung.

“Awalnya nilai saya pada tes wawancara mendapat nilai 10 dan diberikan dua jempol oleh juri. Namun kemudian dikurangi dua poin yang diduga dilakukan oleh juri sekaligus ketua panitia atas nama Wahyudi,” ujar salah satu peserta tersebut kepada wartawan.

Baca Juga:  Darurat Sampah di Jalan Poros Pappae Taccorong Bulukumba: Bahu Jalan Jadi Tempat Pembuangan Liar
Selain dugaan perubahan nilai, warga juga menyoroti lokasi pelaksanaan tes wawancara dan pidato yang dilaksanakan di Kantor Camat Rilau Ale. Menurut warga, pelaksanaan penjaringan perangkat desa di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bulukumba umumnya dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Kenapa hanya Kecamatan Rilau Ale yang tes wawancara dan pidatonya dilakukan di kantor camat, sementara desa lain di kantor PMD? Ini yang memunculkan pertanyaan di masyarakat,” kata seorang warga yang minta namanya tak disebutkan.

Warga juga menilai proses wawancara dan pidato berlangsung tertutup sehingga memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan dalam tahapan seleksi.

Salah satu peserta penjaringan, A. Wahida Qur’ani Akmil, mempertanyakan mekanisme penentuan akhir setelah dirinya memperoleh nilai seri dengan peserta lain. Menurut dia, pihak PMD menyampaikan keputusan akhir diserahkan kepada kepala desa.

“Kalau memang ada tes tertulis, wawancara, dan pidato, kenapa keputusan akhirnya kembali diserahkan ke kepala desa? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai mekanisme tersebut berbeda dengan proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelumnya di beberapa desa, di mana peserta dengan nilai seri ditentukan melalui penilaian tambahan seperti ijazah, pengalaman kerja, usia, serta hasil wawancara dan pidato.

Baca Juga:  Muscab IX PPP Bulukumba Digelar, Dorong Transformasi Partai Lebih Progresif
Keberatan serupa disampaikan tokoh masyarakat Bulolohe. Ia meminta adanya penjelasan resmi terkait pelaksanaan tes di Kantor Camat Rilau Ale yang dinilai berbeda dengan mekanisme di kecamatan lain.

“Kenapa hanya di Rilau Ale dilakukan di kantor camat, sementara kecamatan lain di kantor PMD? Ini harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Sejumlah warga Dusun Balantieng juga mengaku keberatan apabila keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kepala desa. Mereka menilai hasil tes seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan calon terpilih.

“Untuk apa ada tes tertulis, wawancara, dan pidato kalau ujung-ujungnya kepala desa yang menentukan? Masyarakat ingin proses yang profesional dan transparan,” ujar seorang warga lainnya.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan adanya calon tertentu yang telah dipersiapkan untuk memenangkan seleksi. Dugaan itu disebut menguat setelah beredar isu adanya dukungan dari pihak tertentu dalam proses penjaringan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Bulukumba melalui Andi Rifaf Muslimin belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *