
KLIKSULSEL, Bulukumba — Riak persidangan pidana di Pengadilan Negeri Bulukumba mengalir dalam nada perlawanan dan keberatan. Seorang terdakwa, Ayu Herlina Sari, melalui nota eksepsinya dalam sidang yang digelar sebelumnya beberapa pekan lalu, menggugat fondasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai rapuh—mulai dari tenggang waktu pengaduan kasus yang terlampaui hingga alat bukti yang disebut diperoleh secara melawan hukum.
Dokumen keberatan yang diajukan terdakwa di hadapan majelis hakim itu menjadi semacam peta retak dalam bangunan perkara.Di dalamnya, terdakwa menegaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan jaksa menurutnya tidak hanya cacat secara materiil, tetapi juga problematik secara formil.
Dakwaan Berbasis Delik Aduan Dipersoalkan
Sejumlah pihak menilai bahwa perkara ini berangkat dari ketentuan Pasal 402 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam praktik hukum pidana, pasal tersebut masuk dalam kategori delik aduan—sebuah jenis perkara yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Menurutnya Dalam nota eksepsi terdakwa disebutkan, pelapor telah mengetahui peristiwa sejak 29 Juni 2024, tetapi baru melaporkan pada 27 Mei 2025.” Kami menilai bahwa pengaduan dalam perkara ini telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang, sehingga sudah sepatutnya perkara ini menjadi pertimbangan untuk tidak diteruskan”, Ujar Arie salah satu Penggiat sosial dan aktivis di Bulukumba.
Jeda hampir 11 bulan itu dianggap melampaui ketentuan Pasal 29 UU (1 ) Tahun 2023, yang mensyaratkan pengaduan diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak peristiwa diketahui.
“Dengan demikian, hak pengaduan telah gugur demi hukum,” jelas Arie, Rabu (01/04), menuturkan salah satu poin penting dalam dokumen tersebut.
Selain itu terdakwa Ayu Herlina kepada awak media menuturkan perihal alat bukti utama yang diajukan jaksa: foto surat nikah. Dalam eksepsinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pada saat persidangan disebutkan bahwa foto tersebut diperoleh dari akses telepon seluler milik seseorang tanpa izin.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.Olehnya itu, atas dasar itu, saya sebagai terdakwa meminta dan memohon, sekiranya agar bukti tersebut dikesampingkan oleh majelis hakim, selain sangat berharap untuk melihat kembali duduk perkaranya, apalagi melihat rentang waktu pengaduan perkara ini di kepolisian telah melampaui batas waktu yang ditentukan”, Pintanya.“Saya baca bahwa dalam hukum pidana, dikenal prinsip exclusionary rule—bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan” ungkap Ayu Herlina, Rabu (01/04).
Ayu Herlina sebagai terdakwa juga mempersoalkan kejelasan surat dakwaan.
Ia menilai JPU tidak menguraikan secara rinci bagaimana terdakwa mengetahui status perkawinan pihak lain, kapan pengetahuan itu diperoleh, serta bagaimana unsur kesengajaan dibuktikan.
Dalam dokumen eksepsi Ayu Herlina yang diajukan dalam persidangannya mengajukan lima permohonan utama kepada majelis hakim:” Sebagai masyarakat awam yang kurang paham hukum, saya menilai ketiadaan uraian tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap”, ungkap ayu herlina.
Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) secara keseluruhan.
Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Menyatakan hak pengaduan telah gugur karena melampaui batas waktu.
Menyatakan alat bukti foto surat nikah tidak sah.
Meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.
kini kasus ini pun menjadi perhatian publik, setelah proses persidangan pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa oleh JPU, kini Menanti Sikap Majelis Hakim untuk putusan sela, apakah kasus ini diteruskan atau dihentikan.
Ayu Herlina sebagai terdakwa dalam kasus ini berharap besar eksepsinya bisa diterima oleh majelis hakim untuk keadilan.







