Polemik PT Agro Porang Nusantara di Wangkung, Warga Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan

Foto Ilustrasi Polemik terkait keberadaan PT Agro Porang Nusantara di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai,(AI)*

KLIKsulsel, Manggarai – Polemik terkait keberadaan PT Agro Porang Nusantara di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, kini menjadi sorotan publik.

Pabrik yang berlokasi di Jalan Reo-Kedindi itu memicu kekhawatiran warga akibat dugaan pencemaran lingkungan, mulai dari asap, kebisingan, hingga potensi tercemarnya air dan tanah di sekitar permukiman.

Baca Juga:  Janji yang Menunggu Jawaban: Setahun Kasus Kematian Restina Tija, Keluarga dan LBH Terus Menuntut Kebenaran
Di tengah derasnya arus investasi yang masuk ke Manggarai, persoalan di Wangkung dinilai bukan sekadar konflik biasa antara masyarakat dan perusahaan. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang batas pembangunan dan harga yang harus dibayar masyarakat demi pertumbuhan ekonomi.

Ketua BEM Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) St. Paulus Ruteng, Konradus Pian, menegaskan bahwa investasi memang penting untuk mendorong ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, menurutnya, hak masyarakat atas lingkungan sehat tidak boleh diabaikan.

“Kehadiran investasi memang penting, tetapi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman harus menjadi prioritas utama. Keluhan warga terkait asap, kebisingan, dan dugaan pencemaran di Wangkung harus ditanggapi secara serius, terbuka, dan tidak boleh diremehkan,” ujar Konradus.

Baca Juga:  Membangun dari Suara Warga, Desa Anrang Terima Dokumen Pembangunan Inklusif
Ia menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai, perlu mengambil langkah cepat dan terbuka dalam menyikapi keresahan masyarakat. Menurutnya, sikap pasif justru memicu spekulasi liar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Konradus menyoroti pentingnya transparansi hasil kajian lingkungan hidup agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan dalam proses pembangunan yang sedang berjalan.

“Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh tinggal diam. Transparansi hasil kajian adalah kewajiban. Jangan sampai ketidaktahuan warga dijadikan ruang untuk menutupi kebenaran. Jika masyarakat merasa diabaikan, maka kepercayaan mereka terhadap pemerintah dipertaruhkan sepenuhnya,” tegasnya.

Polemik Wangkung juga kembali memunculkan perdebatan klasik soal pembangunan dan dampak lingkungan. Banyak proyek investasi datang dengan janji peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam praktiknya, warga kerap menjadi pihak yang paling merasakan dampak lingkungan dalam jangka panjang.

Baca Juga:  Jeritan di Media Sosial Berakhir Damai: Sengketa Tanah Kakak-Adik di Manggarai Timur Diselesaikan Lewat Musyawarah
Menurut Konradus, lingkungan sehat bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin negara.

Ia pun mendesak agar pemerintah daerah segera membuka ruang dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait guna mencari solusi bersama atas persoalan yang terjadi di Wangkung.

“Semua pihak harus bertemu dan mencari jalan tengah terbaik. Jangan sampai pembangunan di Wangkung dikenang sebagai masa di mana alam rusak dan rakyat menderita hanya demi keuntungan segelintir pihak,” katanya.

Kasus Wangkung kini menjadi perhatian masyarakat Manggarai karena dinilai sebagai cerminan arah pembangunan daerah ke depan. Di satu sisi, investasi dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, masyarakat berharap pembangunan tetap mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kualitas lingkungan hidup warga.

Bagi warga Wangkung, persoalan ini bukan hanya soal industri dan investasi, tetapi juga tentang hak untuk hidup tenang di lingkungan yang sehat dan aman.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *