
KLIKSULSEL_Bulukumba — Senyap yang menggantung di halaman kantor polisi itu kini menjelma tanya yang tak kunjung usai. Kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan seorang warga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh aparat kepolisian.
Namun bagi sang pelapor, keputusan itu bukan akhir—melainkan awal dari kegelisahan panjang tentang keadilan.
Perkara ini bermula dari laporan Irmayani binti H. Ahmad yang dilayangkan ke Polsek Ujung Bulu pada 17 Maret 2025 lalu. Ia melaporkan dugaan penggelapan satu unit mobil miliknya, kendaraan yang sebelumnya ia pinjamkan kepada temannya dengan kepercayaan—yang kini justru berujung ketidakpastian.
Kronologi: Dari Kepercayaan Menuju Ketidakjelasan
Irmayani menuturkan, mobil tersebut dipinjamkan kepada seorang perempuan bernama Suhartina Ismail untuk digadaikan. Dalam kesepakatan awal, Suhartina bertanggung jawab atas pembayaran cicilan kendaraan.
Namun waktu berjalan tanpa jejak tanggung jawab. Tujuh bulan berlalu, tak satu pun angsuran dibayarkan.
Ketika harapan sempat menyala—saat disebutkan uang penebusan telah disiapkan melalui seorang pria bernama Tarjo yang diketahui sebagai pihak yang menerima gadai mobil tersebut—kenyataan kembali mematahkan. Mobil yang hendak ditebus tak pernah dihadirkan.“Saya desak untuk ditebus karena sudah lama dikuasai, tapi tidak ada pembayaran,” ujar Irmayani.
Alasan demi alasan bermunculan. Tarjo menyebut kendaraan itu telah diambil pihak lain bernama Yudi.
Sejak saat itu, keberadaan mobil seperti hilang ditelan ruang—tanpa jejak, tanpa kepastian.
“Uangnya sudah ada, tapi mobil tidak pernah dihadirkan. Sampai sekarang tidak jelas di mana,” kata Irmayani dengan nada getir, Jumat (17/04).
Upaya Mediasi hingga Laporan Resmi Upaya damai sempat ditempuh.
Mediasi melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Caile dan mempertemukan para pihak di Polsek Ujung Bulu. Namun pertemuan itu tak mampu menghadirkan solusi—mobil tetap tak terlihat, persoalan tetap menggantung.
Merasa tak lagi memiliki jalan lain, Irmayani melaporkan kasus ini secara resmi dengan nomor laporan:SPPTL/B/36/III/2025/SPKT/POLSEK UJUNGBULU/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Proses Hukum Dinilai Berliku
Kasus ini sempat melalui gelar perkara di tingkat Polsek. Namun, aparat menyatakan bahwa dugaan tindak pidana terjadi di wilayah berbeda—yakni Kecamatan Gantarang—sehingga penanganannya dilimpahkan ke Polres Bulukumba.
Perjalanan hukum yang diharapkan membawa terang justru berujung pada keputusan mengejutkan.
Polisi Terbitkan SP3
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 30 Oktober 2025,
polisi resmi menghentikan perkara tersebut (SP3).
Alasan penghentian meliputi:Tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti
Tidak ditemukan unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP
Pelapor dinilai belum mengalami kerugian hukum karena belum melakukan penebusan
Tidak adanya batas waktu jelas dalam perjanjian gadai
Keputusan ini menjadi titik balik yang memicu tanda tanya besar.
Kekecewaan dan Sorotan Kejanggalan
Bagi Irmayani, penghentian kasus bukanlah jawaban—melainkan bentuk pengabaian terhadap fakta yang ia yakini nyata.
Ia menilai ada kejanggalan dalam kesimpulan penyidik. Menurutnya, terdapat bukti transaksi serta saksi yang mengetahui alur kejadian. Bahkan dalam gelar perkara, emosinya sempat memuncak.“Saya tidak terima hasilnya. Mobil saya sampai sekarang tidak jelas keberadaannya,” ujarnya.
“Saya sampai pukul meja karena tidak terima. Ada pelaku, ada pengakuan, tapi kenapa tidak bisa diproses,” katanya.
Menunggu Kepastian di Tengah Ketidakpastian
Meski pihak kepolisian menyatakan telah bekerja sesuai prosedur, kasus ini kini menjadi cermin tentang rapuhnya rasa keadilan di mata sebagian masyarakat.
Hingga hari ini, mobil tersebut masih belum ditemukan. Ia bukan sekadar benda yang hilang—tetapi simbol dari hak yang belum kembali.
Irmayani pun berencana membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Sulawesi Selatan, jika upaya di Polres Bulukumba tak lagi membuka ruang keadilan.Di antara sunyi yang menggantung, satu pertanyaan terus bergema: ketika bukti dianggap belum cukup, ke mana korban harus melangkah untuk menemukan keadilan?




