Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Bulukumba, Korban Soroti Proses dan Bukti

Avatar photo
Foto ilustrasi kekecewaan pelapor dugaan penggelapan mobil yang dihentikan laporannya oleh pihak kepolisian. (AI)

KLIKSULSEL_Bulukumba — Senyap yang menggantung di halaman kantor polisi itu kini menjelma tanya yang tak kunjung usai. Kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan seorang warga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh aparat kepolisian.

Namun bagi sang pelapor, keputusan itu bukan akhir—melainkan awal dari kegelisahan panjang tentang keadilan.

Perkara ini bermula dari laporan Irmayani binti H. Ahmad yang dilayangkan ke Polsek Ujung Bulu pada 17 Maret 2025 lalu. Ia melaporkan dugaan penggelapan satu unit mobil miliknya, kendaraan yang sebelumnya ia pinjamkan kepada temannya dengan kepercayaan—yang kini justru berujung ketidakpastian.

Baca Juga:  Pekan ASN Sadar Pajak di Manggarai: ASN Diminta Jadi Teladan, Publik Soroti Transparansi Uang Rakyat
Kronologi: Dari Kepercayaan Menuju Ketidakjelasan

Irmayani menuturkan, mobil tersebut dipinjamkan kepada seorang perempuan bernama Suhartina Ismail untuk digadaikan. Dalam kesepakatan awal, Suhartina bertanggung jawab atas pembayaran cicilan kendaraan.

Namun waktu berjalan tanpa jejak tanggung jawab. Tujuh bulan berlalu, tak satu pun angsuran dibayarkan.

“Saya desak untuk ditebus karena sudah lama dikuasai, tapi tidak ada pembayaran,” ujar Irmayani.

Baca Juga:  10 Miliar Rupiah Terbuang Percuma? Jalan Hotmix Goloworok-Wela Rusak Parah, Publik Pertanyakan Pengawasan Proyek
Ketika harapan sempat menyala—saat disebutkan uang penebusan telah disiapkan melalui seorang pria bernama Tarjo yang diketahui sebagai pihak yang menerima gadai mobil tersebut—kenyataan kembali mematahkan. Mobil yang hendak ditebus tak pernah dihadirkan.

Alasan demi alasan bermunculan. Tarjo menyebut kendaraan itu telah diambil pihak lain bernama Yudi.

Sejak saat itu, keberadaan mobil seperti hilang ditelan ruang—tanpa jejak, tanpa kepastian.

“Uangnya sudah ada, tapi mobil tidak pernah dihadirkan. Sampai sekarang tidak jelas di mana,” kata Irmayani dengan nada getir, Jumat (17/04).

Baca Juga:  Film Pesta Babi Bongkar Ancaman bagi Tanah Adat, Papua dan NTT Disebut Senasib
Upaya Mediasi hingga Laporan Resmi Upaya damai sempat ditempuh.

Mediasi melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Caile dan mempertemukan para pihak di Polsek Ujung Bulu. Namun pertemuan itu tak mampu menghadirkan solusi—mobil tetap tak terlihat, persoalan tetap menggantung.

Baca Juga:  Ramitkom di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba: Menyemai Mutu, Menuai Masa Depan Pendidikan
Merasa tak lagi memiliki jalan lain, Irmayani melaporkan kasus ini secara resmi dengan nomor laporan:
SPPTL/B/36/III/2025/SPKT/POLSEK UJUNGBULU/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Proses Hukum Dinilai Berliku

Kasus ini sempat melalui gelar perkara di tingkat Polsek. Namun, aparat menyatakan bahwa dugaan tindak pidana terjadi di wilayah berbeda—yakni Kecamatan Gantarang—sehingga penanganannya dilimpahkan ke Polres Bulukumba.

Perjalanan hukum yang diharapkan membawa terang justru berujung pada keputusan mengejutkan.
Polisi Terbitkan SP3

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 30 Oktober 2025,

polisi resmi menghentikan perkara tersebut (SP3).

Baca Juga:  Prabowo Luncurkan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Publik Soroti Tantangan Pengawasan
Alasan penghentian meliputi:
Tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti

Tidak ditemukan unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP

Pelapor dinilai belum mengalami kerugian hukum karena belum melakukan penebusan

Tidak adanya batas waktu jelas dalam perjanjian gadai

Keputusan ini menjadi titik balik yang memicu tanda tanya besar.
Kekecewaan dan Sorotan Kejanggalan
Bagi Irmayani, penghentian kasus bukanlah jawaban—melainkan bentuk pengabaian terhadap fakta yang ia yakini nyata.

“Saya tidak terima hasilnya. Mobil saya sampai sekarang tidak jelas keberadaannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Polemik PT Agro Porang Nusantara di Wangkung, Warga Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan
Ia menilai ada kejanggalan dalam kesimpulan penyidik. Menurutnya, terdapat bukti transaksi serta saksi yang mengetahui alur kejadian. Bahkan dalam gelar perkara, emosinya sempat memuncak.

“Saya sampai pukul meja karena tidak terima. Ada pelaku, ada pengakuan, tapi kenapa tidak bisa diproses,” katanya.

Menunggu Kepastian di Tengah Ketidakpastian

Meski pihak kepolisian menyatakan telah bekerja sesuai prosedur, kasus ini kini menjadi cermin tentang rapuhnya rasa keadilan di mata sebagian masyarakat.

Hingga hari ini, mobil tersebut masih belum ditemukan. Ia bukan sekadar benda yang hilang—tetapi simbol dari hak yang belum kembali.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bulolohe 2025, Pelapor Desak Kejari Bulukumba Lakukan Penyelidikan
Irmayani pun berencana membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Sulawesi Selatan, jika upaya di Polres Bulukumba tak lagi membuka ruang keadilan.

Di antara sunyi yang menggantung, satu pertanyaan terus bergema: ketika bukti dianggap belum cukup, ke mana korban harus melangkah untuk menemukan keadilan?

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *