

Bulukumba, KLIKsulsel, 12 Juli 2026 – Ketua Umum Lembaga Pemuda Bersatu Bulukumba (LPBB), Harianto Syam, mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap empat orang yang diamankan dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNN Sulsel) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Menurut Harianto Syam, yang akrab disapa Anto Harlay, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai apakah keempat orang tersebut menjalani proses rehabilitasi atau masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
LPBB Mengaku Melakukan Observasi Lapangan“Saya mempertanyakan apakah keempat orang yang diamankan itu menjalani rehabilitasi atau tetap ditahan. Informasi yang kami peroleh menyebutkan barang bukti yang diduga diamankan mencapai 28,72 gram sabu, sehingga perlu ada penjelasan resmi dari pihak BNN Sulsel terkait penanganan perkara tersebut,” ujar Anto kepada awak media, Minggu (12/7/2026).
Anto menjelaskan, pihaknya mulai menelusuri kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai penangkapan empat pria di wilayah Tanete, Kecamatan Bulukumpa, pada akhir Mei 2026.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pengurus LPBB di lapangan, kata dia, diperoleh informasi bahwa empat pria berinisial UR, YM, AC, dan JM diduga diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 28,72 gram.
Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan.Klaim Adanya Tiga Orang yang Dibebaskan
Anto juga mengaku menerima informasi lanjutan pada pertengahan Juni 2026 yang menyebutkan tiga dari empat orang yang diamankan telah dibebaskan, sementara satu orang lainnya masih menjalani proses hukum.
Selain itu, ia juga menyampaikan adanya informasi yang diterimanya mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu. Meski demikian, Anto mengakui informasi tersebut masih sebatas laporan yang diterimanya dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mengaku Sudah Mencoba Meminta Klarifikasi ke BNN Sulsel
Anto mengatakan dirinya telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, upaya klarifikasi dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
“Saya sudah mencoba menghubungi Kabid Pemberantasan BNN Sulsel untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang kami terima, namun hingga sekarang belum mendapatkan respons,” katanya.
LPBB Berencana Layangkan Surat Resmi
Sebagai tindak lanjut, Anto menyatakan pihaknya bersama tiga organisasi, yakni LPBB, Lidik Pro, dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait.
Menurut dia, langkah tersebut bertujuan meminta penjelasan sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNN Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan Ketua Umum LPBB. Redaksi akan memperbarui berita ini apabila telah memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak BNN Sulsel.“Kami akan menyampaikan surat resmi agar ada kejelasan terkait proses hukum perkara ini. Harapan kami adalah pemberantasan narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Anto.




