
KLIKsulsel, Manggarai – Pernyataan advokat sekaligus pengajar hukum pidana, Siprianus Edi Hardum, terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi DAK nonfisik di Manggarai Timur menuai sorotan tajam.
Kritik tersebut disampaikan oleh Marsel Ahang, SH, Advokat LBH Nusa Komodo Manggarai, yang menilai pernyataan Edi Hardum menunjukkan inkonsistensi logika hukum dan berpotensi mencederai prinsip praduga tak bersalah.
Dalam opini yang diterima media, Marsel menyoroti klarifikasi Edi Hardum pada 23 Mei 2026 yang menyebut dirinya tidak menuduh Bupati Manggarai Heri Nabit maupun istrinya melindungi pihak tertentu atau menerima aliran dana.Menurut Marsel, pernyataan tersebut bertentangan dengan narasi sebelumnya yang telah menyeret nama istri Bupati Manggarai ke dalam dugaan aliran dana korupsi.
“Seseorang berbicara seolah menuduh, namun ketika diperhadapkan dengan konsekuensi hukumnya, ia berkilah bahwa pernyataannya bersifat hipotetis,” tulis Marsel dalam opininya.
Soroti Penggunaan Narasi “Hipotetis”
Marsel menilai penggunaan frasa seperti “kalau informasi itu benar adanya” atau “patut diduga” tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum dari sebuah pernyataan yang telah dipublikasikan ke ruang publik.
Ia mengacu pada Pasal 433 KUHP Nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur soal pencemaran nama baik, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE terkait serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.Menurutnya, penyampaian informasi yang belum terverifikasi kepada publik tetap dapat menimbulkan dampak hukum apabila merugikan reputasi seseorang.
Kritik terhadap Standar Verifikasi InformasiMarsel juga mempertanyakan langkah Edi Hardum yang menyampaikan informasi ke media meskipun diakui sendiri masih berupa dugaan dan belum diverifikasi secara menyeluruh.
Dalam opininya, Marsel menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana yang mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menyinggung prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Prinsip ini bukan sekadar jargon akademik, tetapi roh dari sistem peradilan pidana Indonesia,” tulisnya.
Dinilai Berpotensi Merusak Reputasi
Marsel menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam konteks dugaan korupsi, meskipun dibungkus dengan istilah “dugaan” atau “hipotetis”, tetap berpotensi merusak reputasi secara permanen.
Ia juga menilai keberanian menghadapi laporan hukum tidak otomatis membuktikan kebenaran suatu tindakan.
Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus melalui proses pembuktian objektif di pengadilan.
Seruan untuk Tanggung Jawab Moral Akademisi HukumDi akhir opininya, Marsel menekankan bahwa gelar akademik dan pengalaman sebagai pengajar hukum seharusnya menjadi tanggung jawab moral untuk menjaga ketepatan dan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
Ia mengingatkan bahwa kritik konstruktif harus dibangun di atas fakta yang terverifikasi, bukan asumsi atau rumor yang belum terbukti kebenarannya.
“Hukum bukan panggung retorika. Hukum adalah instrumen keadilan yang mensyaratkan kejujuran, ketelitian, dan tanggung jawab,” tegas Marsel.
Editor: Redaksi
Opini: Marsel Ahang, SH – Advokat LBH Nusa Komodo Manggarai




