6 Bulan Kasus Kematian Restina Tija Mandek, PMKRI Ruteng Demo Tagih Keadilan

Avatar photo

KLIKSULSEL, Ruteng – Kasus kematian Restina Tija yang telah berjalan selama enam bulan masih belum menemukan titik terang. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng yang turun ke jalan menuntut kejelasan hukum.

Aksi yang digelar pada Kamis (9/4/2026) itu diwarnai orasi dan bentangan spanduk berisi tuntutan keadilan. Para kader PMKRI menyoroti lambannya penanganan kasus yang menimpa ibu rumah tangga asal Kecamatan Rahong Utara tersebut.

“Di mana letak keadilan bagi Restina?” menjadi pertanyaan utama yang digaungkan dalam aksi tersebut.

Kasus Bermula Sejak September 2025
Diketahui, Restina Tija ditemukan meninggal dunia pada 18 September 2025 di Kali Wae Mese, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai.

Kepergiannya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, terutama dua anaknya yang kini kehilangan sosok ibu.
Meski proses autopsi telah dilakukan dan sejumlah bukti telah dikumpulkan oleh aparat, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Lamanya penanganan perkara ini memicu spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

PMKRI Desak Kepastian Hukum

Dalam aksinya, PMKRI menilai enam bulan adalah waktu yang terlalu lama untuk mengungkap sebuah kasus kematian yang telah memiliki sejumlah bukti awal.

Mereka mendesak aparat kepolisian agar lebih transparan dan segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Baca Juga:  RSUD Bulukumba Gelar Monev Keperawatan, Direktur Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif ke Pasien
Kapolres: Aksi Bentuk Kepedulian

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Manggarai, Levi Defriansyah, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi Polri.

“Aksi penyampaian pendapat tentunya bentuk dan wujud kecintaan masyarakat terhadap Polri yang ingin Polri menjadi lebih baik,” ujar Levi kepada media, Jumat (10/4/2026).

Ia memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Seluruh penyidik disebut terus bekerja maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami bekerja keras, maksimal, sesuai prosedur yang berlaku untuk memecahkan kasus ini secepat-cepatnya dan seterang-terangnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus BBM Subsidi di Manggarai Naik Tahap II, 6 Tersangka Resmi Ditahan
Publik Menunggu Bukti Nyata

Hingga kini, janji aparat penegak hukum menjadi satu-satunya pegangan bagi keluarga korban dan masyarakat. Namun, desakan publik kian menguat agar penanganan kasus ini segera membuahkan hasil konkret.

Bagi keluarga Restina, keadilan bukan sekadar janji. Mereka menanti kepastian, karena keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang belum ditegakkan.

 

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *