Dari WTP ke Dugaan Korupsi: Audiensi KKRB Tantang Narasi Kejari Bulukumba

Avatar photo
Foto Pengurus KKRB saat menemui Kasi Intel kejaksaan negeri Bulukumba, Muzakki di kantor kejaksaan, Senin (06/05).

KLIKSULSEL, Bulukumba, 6 April 2026 — Di tengah desir angin pesisir selatan Sulawesi, satu isu bergulung seperti ombak yang tak kunjung reda. Dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar kini tak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga menjadi ruang dialektika publik—tempat kepercayaan, kecurigaan, dan harapan saling bersilang.

Ketua Umum Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), Arie M Dirgantara, mengungkapkan rencana organisasinya untuk mengajukan audiensi resmi ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Baca Juga:  Aisyah Afiqah Siswi SMPN 1 Bulukumba Ukir Prestasi Nasional Lewat Sayembara Cipta Puisi Nasional 2026
Audiensi ini menurutnya bukan sekadar pertemuan formal, melainkan upaya merawat ruang dialog di tengah perbedaan tafsir atas penanganan kasus yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.

Pernyataan Kajari dan Gelombang Persepsi

Sorotan publik menguat setelah Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, menyampaikan dalam pernyataan persnya beberapa waktu lalu, yang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan segera dilakukan, namun masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  Darurat Sampah di Jalan Poros Pappae Taccorong Bulukumba: Bahu Jalan Jadi Tempat Pembuangan Liar
Pernyataan itu, alih-alih meredakan, justru memantik dua arus besar dalam masyarakat. Di satu sisi, ada yang menanti keadilan dengan simbol tegas—rompi oranye yang menjadi tanda dimulainya babak baru dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, muncul suara-suara skeptis yang mempertanyakan langkah kejaksaan, bahkan menganggap ada kecenderungan memaksakan kesimpulan sebelum pijakan audit benar-benar kokoh.

“Pendapat masyarakat sangat beragam, ada yang ingin melihat kejelasan hukum secara tegas, ada pula yang menilai langkah kejaksaan perlu dikaji lebih dalam.” Ujar Arie, Selasa (07/04).

Suara Publik Jadi Bahan Audiensi

Menariknya, KKRB tidak hanya bertumpu pada narasi internal. Mereka juga merangkul suara publik—termasuk satu akun media sosial yang mengemukakan analisis kritis terkait kasus ini. Pandangan tersebut bahkan akan dijadikan salah satu rujukan dalam audiensi mendatang.

Baca Juga:  Bulukumba Menuju Kabupaten Pertanian Organik, Workshop Kebijakan Digelar di Desa Anrang
Dalam uraian akun tersebut, terdapat empat pernyataan yang menjadi fondasi argumen:

Tidak mungkin Bulukumba memperoleh opini WTP jika masih ada temuan yang belum diselesaikan.

Tidak terdapat temuan BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara seperti yang disinyalir.

Baca Juga:  Pohon Mati di RPH Taccorong Bulukumba Dibiarkan, Berpotensi Membahayakan Bangunan dan Ternak
BPK adalah lembaga resmi yang berwenang melakukan audit atas keuangan negara.

Terdapat kesan perbedaan pandangan antara kejaksaan dan BPK.

Dari sana, lahir pertanyaan-pertanyaan tajam yang menggema di ruang publik:
Bagaimana mungkin opini WTP diberikan jika ada indikasi kerugian negara?

Apakah kejaksaan meragukan hasil audit BPK?

Adakah yang tidak beres dalam proses audit, atau justru ada sudut pandang lain?
Apakah kejaksaan memiliki bukti spesifik yang berbeda dari hasil audit?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar retorika, melainkan cermin kegelisahan publik yang ingin melihat benang merah dari dua institusi negara yang seharusnya berjalan selaras.

Baca Juga:  WALHI NTT Kritik DLH Manggarai: Negara Dinilai Absen Lindungi Warga Sengari
Di Antara Data dan Keyakinan

Dalam narasi yang berkembang, satu kalimat menjadi simpul perdebatan: kerugian negara ditentukan berdasarkan audit BPK. Jika BPK menyatakan tidak ada kerugian, maka apa yang sesungguhnya sedang dipersoalkan?

Di titik inilah, ruang abu-abu terbentang—antara data yang terukur dan keyakinan yang belum sepenuhnya terjawab.

Arie menegaskan bahwa audiensi ini diharapkan menjadi jembatan untuk menjernihkan persoalan.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung, agar tidak ada kesimpangsiuran yang terus berkembang di masyarakat,” tutupnya.

Menanti Terangnya Fakta

Kasus ini kini bukan hanya tentang angka Rp59 miliar yang menggantung di udara, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap institusi.

Di Bulukumba, masyarakat menunggu—bukan sekadar keputusan, melainkan kejelasan yang utuh.

Seperti laut yang setia memantulkan langit, publik berharap hukum pun memantulkan kebenaran tanpa bias. Dan di antara riuh opini, satu hal tetap menjadi jangkar: keadilan yang tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipahami.

Baca Juga:  Blokade Jalur Labuan Bajo–Ruteng: Konflik dari Lembor ke Golo Nawang Dipicu Salah Paham Lama
Disisi lain, Kasi intel Kejaksaan Negeri Bulukumba, Muzakki, saat dikompirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut menjelaskan bahwa sementara dalam proses.

“Masih berproses. Saat ini dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang disita,” ujarnya singkat, Senin (06/04).

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *