Dokumen Nota Material Program RTLH di Bulukumba Jadi Sorotan, Ketua DPK LIPAN Minta Transparansi Penggunaan Anggaran

Avatar photo
Foto Dokumen yang diduga Nota pembelian dan material pasir yang jadi sorotan.(Red)*

BULUKUMBA, KLIKsulsel, – Dokumen berupa nota pembelian material bangunan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Program Renovasi atau Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Dusun Salebboe, Desa Padangloang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menjadi perhatian publik setelah salinannya beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Ketua PMR SMAN 4 Bulukumba Dibina Langsung Alumni 2017, Regenerasi Kepemimpinan Terus Terjaga
Sorotan terhadap dokumen tersebut muncul setelah Ketua DPK Lipan Bulukumba, Adil Makmur, mengaku menemukannya saat melakukan penelusuran di Desa Padangloang beberapa hari lalu.

Menurut Adil, dokumen yang beredar memuat daftar sejumlah material bangunan beserta tanggal transaksi.

Namun, pada salinan nota yang diterimanya, sejumlah informasi penting seperti harga satuan, jumlah pembayaran, hingga total nilai transaksi tidak tercantum secara lengkap sehingga belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.

“Kelengkapan administrasi menjadi hal penting dalam setiap penggunaan anggaran negara. Jika dokumen tersebut memang digunakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban program, maka informasi di dalamnya semestinya dapat diverifikasi,” kata Adil Makmur, Rabu (8/7/2026).

Estimasi Nilai Material Berdasarkan Dokumen yang Beredar

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, daftar material yang tercantum meliputi:

11 zak semen Bosowa 40 kilogram;

5 batang besi beton SNI diameter 10 milimeter panjang 12 meter;

2 batang besi beton SNI diameter 8 milimeter panjang 12 meter;

1 roll kawat beton;

40 lembar seng CB ukuran 7 kaki;

10 meter seng licin lebar 50 sentimeter;

2 kilogram paku seng;

1 kilogram paku ukuran 10 sentimeter;

1 kilogram paku ukuran 7 sentimeter; dan

0,5 kilogram paku ukuran 5 sentimeter.

Berdasarkan estimasi harga pasar, nilai material yang tercantum diperkirakan mencapai sekitar Rp6.630.000.

Selain material tersebut, diperkirakan masih dibutuhkan sekitar 3.000 bata merah senilai Rp1.800.000, satu mobil pasir sekitar Rp1.000.000, serta biaya tenaga kerja sekitar Rp2.500.000.

Dengan demikian, total estimasi kebutuhan material dan ongkos pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar Rp11.930.000.

Apabila mengacu pada besaran bantuan Program BSPS atau RTLH sebesar Rp20 juta per unit, maka terdapat selisih estimasi sekitar Rp8.070.000.

Namun demikian, estimasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran karena dokumen yang beredar belum menunjukkan keseluruhan komponen pekerjaan.

Baca Juga:  WALHI NTT Soroti Proyek Garam K-SIGN di Rote Ndao, Dinilai Ancam Ekosistem Pesisir
Selisih tersebut dapat saja digunakan untuk kebutuhan lain seperti kusen, pintu, jendela, rangka atap, balok kayu, maupun material tambahan yang tidak tercantum dalam salinan nota.

DPK Lipan Dorong Transparansi Administrasi

Adil Makmur menegaskan bahwa Program tersebut merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Program bedah rumah merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari penetapan penerima manfaat, pengadaan material hingga laporan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen pembelanjaan seharusnya memuat informasi secara lengkap agar dapat diverifikasi dalam proses pemeriksaan internal maupun eksternal.

Menurutnya, apabila terdapat dokumen administrasi yang belum lengkap, instansi terkait memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran.

Minta Klarifikasi Pemerintah Desa dan Pihak Terkait

Adil juga meminta pemerintah desa maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program BSPS memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

“Program bedah rumah menggunakan uang negara sehingga setiap rupiah penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh anggaran telah digunakan sesuai peruntukannya, maka rincian penggunaan dan bukti administrasi sebaiknya dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Adil menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun.

“Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi siapa pun. Namun masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dikelola. Jika diperlukan, Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Kepala Desa Padangloang Berikan Penjelasan

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2026), Kepala Desa Padangloang, Andi Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa nota yang beredar merupakan nota dari penyedia material.

“Ini nota dari penyedia. Cuma jumlahnya di situ, tapi ada satu lembar lagi yang lengkap dengan rincian harganya,” tulisnya.

Terkait adanya estimasi selisih nilai material, ia menyatakan pemerintah desa tidak mengetahui perhitungan tersebut.

“Terkait selisih harga kami tidak tahu. Yang jelas setiap penerima memiliki daftar kebutuhan lengkap beserta rincian harganya,” jelasnya.

Dugaan Material Pasir Tidak Sesuai Standar

Selain menyoroti dokumen administrasi, Adil Makmur juga mengaku menemukan material pasir di lokasi kegiatan yang menurut hasil pengecekan pihaknya diduga tidak memenuhi standar.

Baca Juga:  Disdukcapil Bulukumba Konsisten Layani Masyarakat di Tengah Libur Nasional
Ia menyebut pada material pasir tersebut ditemukan cangkang kerang dan pecahan biota laut yang diduga berasal dari aktivitas penambangan pasir di kawasan pesisir.

“Kami menemukan sejumlah cangkang kerang dan pecahan biota laut pada material pasir tersebut. Kami menduga pasir itu berasal dari aktivitas penambangan di sekitar kawasan pantai sehingga patut diduga tidak memenuhi standar material bangunan. Dugaan ini tentu perlu diverifikasi oleh instansi teknis yang berwenang,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak teknis mengenai kualitas material pasir yang digunakan dalam program tersebut.

Masyarakat Berhak Mengakses Informasi Penggunaan Anggaran

Mengacu pada ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran pemerintah, termasuk besaran bantuan, rincian material, harga satuan, penyedia barang, dokumen pertanggungjawaban, serta data penerima manfaat sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan dan tetap mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan Program tersebut.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *