Konflik Tanah Adat Mbehal Memanas, Dugaan Mafia Tanah dan Bantahan Polisi Berseberangan

Avatar photo
FotonKetua LSM Ilmu Doni Parera(Doniparera).

KLIKsulsel, Labuan Bajo – Ketegangan konflik tanah adat di kawasan Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kembali menguat.

Sengketa yang melibatkan masyarakat adat Ulayat Mbehal dengan pihak yang diduga terkait mafia tanah kini memasuki fase krusial, diwarnai silang pernyataan antara aktivis, aparat, hingga pemerintah daerah.

Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Ilmu, Dionisius Parera, yang akrab disapa Doni Parera. Ia mengungkap dugaan kerugian yang dialami masyarakat adat Mbehal akibat perusakan tanaman produktif seperti pisang, singkong, dan pepaya pada Selasa (10/3/2026).

Tak hanya itu, sebuah pondok milik warga disebut ikut terdampak dalam aksi pengusiran yang terjadi di area strategis depan Pelabuhan PELINDO.

“Para pelaku mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik upaya pencaplokan tanah ini,” kata Doni dalam keterangannya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penikaman di Depan SPBU Jalanjang Bulukumba, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Dugaan Kriminalisasi hingga Sorotan ke Bupati

Doni juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga adat.

Menurutnya, laporan masyarakat terkait pemalsuan tanda tangan, pencemaran nama baik, hingga ancaman tidak diproses secara maksimal. Sebaliknya, laporan yang menyasar warga justru dinilai berjalan cepat dan disertai intimidasi.

Lebih jauh, ia turut menyoroti peran Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Doni menduga adanya langkah keliru dalam kebijakan yang berkaitan dengan pengakuan lahan ulayat.

Ia menyebut, pemerintah daerah sebelumnya pernah menerima hibah lahan pemakaman seluas 5 hektare dari Ulayat Mbehal. Namun kini, muncul indikasi pengakuan terhadap klaim pihak lain atas lahan yang sama.

“Komitmen menjaga kondusivitas investasi hanya retorika jika konflik ini tidak diselesaikan secara jujur,” tegasnya.

Bahkan, Doni membuka kemungkinan melaporkan dugaan pencaplokan tanah ke Propam Mabes Polri jika keadilan tidak ditegakkan.

Baca Juga:  UM Bulukumba Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT, Bukti Komitmen Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Polisi Bantah Tuduhan

Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan respons berbeda. Melalui Kasi Humas Polres Manggarai Barat, Fransiskus Jelahu, tuduhan yang disampaikan Doni disebut tidak benar.

Pernyataan ini disampaikan pada 16 Maret 2026, menyusul upaya konfirmasi dari media. Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Bupati Edistasius Endi terkait tudingan tersebut.

Baca Juga:  BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp13 Ribu per Botol di Batukaropa Bulukumba, Warga Mengeluh
Laporan Polisi dan Ancaman Aksi Massa
Sebelumnya, warga Ulayat Mbehal telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Manggarai Barat pada Jumat (13/3/2026), dengan nomor registrasi LP/B/35/III/2026/SPKT.

LSM Ilmu bersama sejumlah lembaga pendamping menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, opsi mobilisasi massa disebut terbuka jika proses hukum dinilai tidak berpihak pada keadilan.

Baca Juga:  Hari Radio Sedunia 2026: Ketika Gelombang Suara Bertemu Kecerdasan Buatan
Luka Lama, Harapan yang Tertunda
Konflik ini membuka kembali pertanyaan lama tentang mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat di daerah. Di tengah tarik-menarik kepentingan, terdapat jurang yang kian lebar antara suara masyarakat adat dan respons pihak berwenang.

Di balik tanaman yang tumbang dan laporan yang terkatung, tersimpan jejak sejarah panjang masyarakat Mbehal—tanah yang bukan sekadar ruang, melainkan identitas, warisan, dan denyut kehidupan.

Kini, publik menanti: apakah konflik ini akan menemukan titik terang, atau justru tenggelam dalam riuhnya klaim dan bantahan yang tak berujung?

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *