WALHI NTT Soroti Rencana Pembangunan Vila dan Galangan Kapal di Wairterang, Dinilai Berpotensi Ancam Kawasan Konservasi

Avatar photo
Foto:  Yuvensius Stefanus Nonga Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT. (Ist)*

Maumere, Kliksulsel– Rencana pembangunan vila dan galangan kapal oleh PT Atlas Samudera Perkasa di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT.

Organisasi lingkungan tersebut menilai proyek tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan tata ruang serta mengancam kelestarian ekosistem pesisir di kawasan konservasi Teluk Maumere.

Kekhawatiran itu mengemuka setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi proyek kepada masyarakat pada pekan lalu.

Baca Juga:  Merasa Dirugikan, Warga Manyampa Bulukumba Laporkan Dugaan Pengrusakan Kebun ke Polres
Dalam forum tersebut, muncul sejumlah pertanyaan terkait kelengkapan perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan.

Berada di Kawasan Konservasi

WALHI NTT menjelaskan bahwa lokasi proyek berada di wilayah Wairterang dengan luas sekitar 62,45 hektare yang masuk dalam kawasan Teluk Maumere.

Kawasan tersebut merupakan bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere seluas 3.533 hektare yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/1987 tertanggal 21 April 1987.

Selain meliputi Kecamatan Waigete, kawasan konservasi tersebut juga mencakup Kecamatan Alok, Alok Timur, dan Talibura.

Teluk Maumere selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Flores sekaligus menjadi wilayah tangkap bagi ribuan nelayan tradisional. Ekosistem terumbu karang, padang lamun, serta keanekaragaman hayati laut di kawasan ini dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat pesisir.

Baca Juga:  Viral! Bantuan Pangan Tak Layak di Manggarai, Anggota DPRD Soroti Beras Kuning dan Minyak Kedaluwarsa
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, mengatakan proses pembangunan vila disebut telah berjalan meski sosialisasi kepada masyarakat dinilai belum dilakukan secara menyeluruh.

“Di tengah gencarnya investasi, perlindungan lingkungan, keterbukaan informasi, dan hak warga justru sering kali menjadi syarat tambahan yang dilupakan,” kata Yuvensius dalam keterangannya.

Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan RTRW

Menurut WALHI NTT, Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 menetapkan kawasan TWAL Teluk Maumere sebagai kawasan yang diperuntukkan bagi perlindungan, penelitian, pendidikan lingkungan, serta pemanfaatan yang mendukung fungsi konservasi.

Karena itu, pembangunan vila maupun galangan kapal dikhawatirkan dapat mengubah fungsi ruang, merusak ekosistem terumbu karang, meningkatkan risiko abrasi, serta memperbesar kerentanan kawasan pesisir terhadap bencana.

Baca Juga:  Polemik PT Agro Porang Nusantara di Wangkung, Warga Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan
WALHI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan daya dukung lingkungan, memiliki dokumen lingkungan yang sah, serta melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan.

WALHI Ajukan Enam Desakan
Sebagai tindak lanjut, WALHI NTT menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi seluruh perizinan dan kesesuaian tata ruang proyek serta mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proyek tidak mengganggu ekosistem laut maupun wilayah tangkap nelayan.

Pemerintah Kabupaten Sikka meninjau kesesuaian proyek dengan RTRW dan menghentikan penerbitan izin yang bertentangan dengan aturan.
Dilakukan audit lingkungan secara independen.

Pemerintah menjamin perlindungan ekosistem pesisir serta hak-hak nelayan tradisional.

Seluruh proses pengambilan keputusan melibatkan masyarakat secara bermakna.

“Keterbukaan informasi adalah syarat utama. Jika proyek ini terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, maka pembangunannya harus segera dihentikan,” ujar Yuvensius.

Pemerintah Belum Memberikan Penjelasan

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai status perizinan, hasil kajian lingkungan, maupun tanggapan atas berbagai kekhawatiran yang disampaikan WALHI

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *