BULUKUMBA, KLIKsulsel, – Seorang warga Dusun Dongi, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sekaligus penyerobotan lahan kebun miliknya ke Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Jumat (26/6/2026).
Pelapor diketahui bernama Sanneng (60). Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Bulukumba sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan dokumen tanda terima laporan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun yang diduga terjadi pada Kamis (25/6/2026) sore.Sanneng mengaku mengalami kerugian setelah sejumlah tanaman yang berada di lahan kebunnya diduga dicabut dan ditebang oleh seorang pria berinisial A, yang disebut juga merupakan warga Dusun Dongi, Desa Manyampa.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Sanneng memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejadian itu ke Polres Bulukumba agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengaku kecewa atas dugaan pengrusakan yang terjadi di lahan kebun miliknya karena tanaman yang selama ini dirawat mengalami kerusakan.“Kami langsung membuat pengaduan di Polres agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Sanneng kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
“Saya sangat kesal karena tanaman yang saya pelihara dirusak,” ujarnya.
Sanneng berharap laporan pengaduannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.




