KLIKsulsel, KABUPATEN MANGGARAI — Aktivitas industri PT Agro Porang Nusantara di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, memicu keresahan warga.
Pabrik yang berdiri hanya sekitar 25 meter dari permukiman itu disebut menimbulkan polusi udara, kebisingan mesin, hingga kekhawatiran atas dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Di atas kertas, perusahaan tersebut beroperasi dengan izin administratif yang lengkap. Namun bagi warga, legalitas tak otomatis menghadirkan rasa aman. Persoalan justru membesar ketika lembaga yang seharusnya mengawasi dugaan pencemaran dinilai tak memberi kepastian.Kelvin, Staf Advokasi WALHI NTT, menilai konflik di Sengari bukan sekadar persoalan limbah atau asap industri. Menurutnya, kasus ini menunjukkan benturan antara kepentingan investasi dan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
DLH Manggarai Dinilai Bungkam“Ini bukan hanya soal teknis pencemaran, tetapi soal bagaimana hak warga dikorbankan demi kelancaran investasi,” kata Kelvin.
Sorotan tajam mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai. Pada 22 April 2026, Kepala DLH Manggarai, Charles Rihi, mengaku pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan peninjauan lapangan terkait keluhan warga.

Namun, ketika hasil peninjauan diminta pada 2 hingga 3 Mei 2026, warga dan pendamping advokasi mengaku tak mendapatkan jawaban. Situasi serupa kembali terjadi saat konfirmasi lanjutan dilakukan pada 15 Mei 2026.
Alih-alih memberikan penjelasan, respons yang muncul hanya berupa pengalihan koordinasi kepada pihak lain.
“Koordinasi ke Pak Asisten,” demikian jawaban yang diterima, meski pesan konfirmasi disebut telah dibaca.
Bagi WALHI NTT, sikap tersebut mencerminkan absennya fungsi pengawasan negara terhadap potensi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
Legal Secara Administratif, Belum Tentu Sah Secara Sosial
Kelvin menegaskan, dalam hukum lingkungan, izin usaha tidak otomatis membenarkan seluruh aktivitas perusahaan jika menimbulkan ancaman bagi warga.
Ia merujuk pada prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan hidup, yang mewajibkan negara bertindak cepat ketika muncul keluhan masyarakat.“Prinsip kehati-hatian mewajibkan negara bertindak saat ada keluhan, bukan meminta warga membuktikan bahaya. Beban pembuktian ada di pengawas dan pelaku usaha,” tegasnya.

Menurutnya, negara tidak boleh menunggu jatuhnya korban kesehatan untuk mulai melakukan tindakan pengawasan atau evaluasi terhadap aktivitas industri.
Warga Menanggung Risiko, Keuntungan Dinikmati Segelintir Pihak
Konflik di Sengari juga dinilai memperlihatkan ketimpangan antara masyarakat terdampak dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari investasi.
Ia juga menyoroti proses perizinan yang dianggap minim partisipasi publik. Sosialisasi disebut hanya bersifat formalitas tanpa memberikan informasi rinci mengenai potensi dampak lingkungan kepada masyarakat.
Warga disebut tidak memperoleh akses memadai terhadap dokumen lingkungan maupun ruang untuk menentukan sikap secara setara dalam proses pengambilan keputusan.
“Konflik hari ini lahir karena demokrasi lingkungan dimatikan sejak awal,” ujarnya.
Hak Lingkungan Dijamin Konstitusi
Secara hukum, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
WALHI NTT Ajukan Lima Tuntutan
Sebagai respons atas polemik tersebut, WALHI NTT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, yakni:
Menggelar uji kualitas udara, air, dan tingkat kebisingan secara terbuka;
Mengevaluasi ulang kesesuaian lokasi industri dengan permukiman warga;
Menghentikan operasional perusahaan jika terbukti membahayakan kesehatan masyarakat;
Membuka dialog setara antara warga, pemerintah, dan perusahaan tanpa birokrasi berbelit.
Bagi warga Sengari dan para pendamping advokasi lingkungan, persoalan ini lebih dari sekadar sengketa administratif. Mereka melihatnya sebagai ujian kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat.“Pembangunan tidak boleh menempatkan warga sebagai korban risiko demi keuntungan pemodal,” kata Kelvin.
Kini pertanyaannya mengemuka: sampai kapan warga harus berjuang sendiri, sementara lembaga pengawas yang dibiayai negara memilih diam?




