Amien Sunaryadi Kritik Monopoli BPK dalam Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi

Foto Amien Sunaryadi Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. (Ekonomibisnis)*

KLIKsulsel, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak seharusnya dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan perlunya standar yang jelas dan terbuka dalam proses audit kerugian negara agar penegakan hukum berjalan lebih objektif.

Pernyataan tersebut disampaikan Amien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR pada 18 Mei, dilansir dari postingan akun Facebook @Hukumonline Newsroom, Senin (18/05).

Dalam forum itu, ia mempertanyakan kemampuan BPK jika harus menangani kebutuhan audit kerugian negara hingga ke daerah-daerah.

“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya gitu? Saya yakin nggak bisa,” ujar Amien dalam vidio dokumentasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga:  Sembunyi di Balik Pintu Rujab: Politik Menghindar dan Krisis Kepercayaan di Ende
Menurut Amien, keterbatasan sumber daya menjadi persoalan serius apabila kewenangan penghitungan kerugian negara hanya dipusatkan pada satu lembaga.

Ia menilai kondisi tersebut justru dapat memperlambat proses penanganan perkara korupsi di berbagai wilayah Indonesia.

Advertising

Sebut Audit Kerugian Negara Banyak yang “Ngawur”

Dalam kesempatan yang sama, Amien juga melontarkan kritik keras terhadap sejumlah hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPK. Ia menyebut sebagian penghitungan dinilai tidak akurat dan berpotensi dipengaruhi tekanan tertentu.

Baca Juga:  Sepotong Narasi dari Kasus Bunuh Diri: Alarm Sosial yang Tak Kunjung Didengar
Amien mengaku memperoleh informasi mengenai adanya intervensi yang dapat memengaruhi hasil audit kerugian negara dalam kasus-kasus tertentu. Karena itu, ia menilai sistem audit harus lebih terbuka dan tidak eksklusif hanya dimiliki satu institusi.

Menurutnya, pendekatan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung Republik Indonesia lebih relevan untuk diterapkan. Dengan demikian, audit kerugian negara dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kompetensi, tidak terbatas pada BPK semata.

Soroti Ketentuan Ahli dalam UU KUHAP
Amien juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur soal keterangan ahli dalam persidangan pidana, termasuk laporan penghitungan kerugian negara.

Baca Juga:  Prabowo Luncurkan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Publik Soroti Tantangan Pengawasan
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, yang memberikan keterangan di persidangan adalah individu ahli, bukan lembaga.

“Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK,” kata Amien.

Menurutnya, pembatasan kewenangan penghitungan kerugian negara hanya kepada satu lembaga berpotensi menghilangkan hak terdakwa untuk menghadirkan ahli pembanding di persidangan.

Baca Juga:  Konsultasi Pendampingan Keluarga di Bontotanga, Menguatkan Sinergi Demi Layanan Kependudukan yang Lebih Humanis
Ia menilai keberadaan ahli independen sangat penting demi menjaga prinsip keadilan dan memastikan proses pembuktian perkara korupsi berjalan secara seimbang di hadapan majelis hakim.

 

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *