
KLIKSULSEL_Sulawesi Tengah — Di balik hamparan hutan tropis yang dahulu hijau dan sunyi, suara dentuman alat berat kini menjadi irama yang mengusik. Dari Donggala hingga Parigi Moutong, jejak pertambangan tanpa izin terus membentang—meninggalkan luka ekologis yang kian menganga.
Di tengah situasi ini, Front Lingkungan Hidup (FLH) Indonesia menyerukan satu hal yang tegas: penegakan hukum harus berdiri lebih kokoh dari kepentingan apa pun.
Sejak awal 2025 hingga Mei 2026, berbagai temuan mengindikasikan bahwa aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tengah bukan sekadar kasus sporadis. Ia menjelma menjadi pola yang berulang—terstruktur, masif, dan dalam beberapa kasus, luput dari jangkauan hukum.
Pada akhir April 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita 32 unit alat berat di Kabupaten Donggala. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), atau yang dikenal sebagai galian C.Namun, angka tersebut bukan sekadar statistik—ia adalah simbol dari skala operasi yang selama ini berlangsung di balik bayang-bayang.
Sementara itu, di wilayah Parigi Moutong, aparat kepolisian bersama penegak hukum kehutanan terus melakukan penertiban. Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo dan wilayah Sausu menjadi titik panas operasi.Aktivitas tambang ilegal yang merambah kawasan hutan memaksa Gakkum Kehutanan turun tangan, menandai bahwa persoalan ini telah melampaui sekadar pelanggaran administratif—ia telah menjadi ancaman terhadap ekosistem yang dilindungi.
Di Donggala, Polres setempat mencatat penertiban tambang emas ilegal yang tersebar di 11 desa. Sebuah angka yang mencerminkan betapa luasnya penyebaran praktik ini di tingkat akar rumput.Namun, salah satu peristiwa yang paling mencolok terjadi pada 13 November 2025.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, tepatnya di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong.
Dalam operasi tersebut, dua unit ekskavator merek SANY berwarna kuning ditemukan tengah beroperasi tanpa izin.Dua pelaku utama, berinisial RUN (45) dan AJ (37), langsung diamankan. Keduanya diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Namun pertanyaan yang menggantung di udara adalah: berapa banyak pelaku lain yang belum tersentuh?Kasus lain yang tak kalah mengkhawatirkan melibatkan PT Bumi Morowali Utara (BMU).
Dalam operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada November 2025, ditemukan bahwa perusahaan tersebut membuka lahan tambang seluas lebih dari 66 hektare di kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin resmi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 62,15 hektare terbukti tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).Temuan ini memperlihatkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi di level individu, tetapi juga melibatkan korporasi dengan skala yang jauh lebih besar.
Direktur FLH Indonesia, Arie M Dirgantara, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.Menurutnya, praktik tambang ilegal di Sulawesi Tengah telah memasuki fase darurat lingkungan.
“Kami melihat ada pola pembiaran yang berulang. Penindakan memang ada, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak hutan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Arie, Sabtu (02/05).
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan alat atau penangkapan pelaku lapangan, tetapi menelusuri aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Front Lingkungan Hidup Indonesia menilai, meskipun penindakan telah dilakukan, masih terdapat celah besar dalam pengawasan dan penegakan hukum.“Jika hanya pelaku di lapangan yang ditindak, maka siklus ini tidak akan pernah berhenti. Harus ada keberanian untuk mengungkap jaringan besar di baliknya, termasuk jika melibatkan oknum atau korporasi,” tambahnya.
Mereka mendesak agar aparat tidak hanya fokus pada penindakan sesaat, tetapi juga membongkar jaringan yang memungkinkan praktik ini terus berlangsung.
Di Sulawesi Tengah, tanah yang digali tanpa izin bukan hanya mengeluarkan mineral—ia juga mengungkap dilema antara eksploitasi dan keberlanjutan.Selama hukum belum mampu menjangkau seluruh pelaku, selama itu pula suara mesin akan terus bersaing dengan suara alam yang perlahan menghilang.




