KLIKSULSEL_Ruteng – Aktivitas di ruang digital kembali menjadi sorotan setelah sebuah komentar di media sosial berujung laporan polisi. Seorang warga berinisial P.K.B. melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Manggarai usai merasa dirugikan oleh pernyataan yang beredar di Facebook.
Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penanganan lebih lanjut.
Awal Mula KasusPeristiwa ini bermula pada Senin, 4 Mei 2026. Saat itu, sebuah video yang menampilkan P.K.B. bersama seorang figur publik diunggah oleh akun Facebook berinisial S.A.
Di kolom komentar unggahan tersebut, akun lain berinisial D.N. menuliskan pernyataan yang kemudian menjadi polemik. Komentar tersebut menyinggung soal dugaan pembagian uang serta hubungan keluarga.
Isi komentar itu kini dijadikan barang bukti dalam laporan pengaduan yang diajukan ke polisi.
Dinilai Mengandung Tuduhan Serius
Pihak pelapor menilai komentar tersebut bukan sekadar opini, melainkan telah mengarah pada tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut pernyataan itu membentuk narasi seolah dirinya melakukan penguasaan atau penyalahgunaan hak atas hasil kerja pihak lain.
Selain itu, komentar tersebut juga dianggap menggiring opini bahwa dirinya menjadi penyebab keretakan hubungan keluarga.Pelapor menilai hal tersebut berbahaya karena:
Disampaikan di ruang publik yang dapat diakses luas
Mengandung klaim yang belum tentu benar
Berpotensi memengaruhi opini masyarakat secara negatif
Pelapor Bantah TuduhanDalam laporan resminya, P.K.B. menegaskan bahwa isi komentar tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Ia menyebut narasi yang beredar telah menyesatkan dan merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun profesional. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah terjadi dan menciptakan citra negatif di tengah masyarakat.
Reputasi Jadi TaruhanSebagai aparatur sipil negara di bidang kesehatan, P.K.B. menilai reputasi dan integritas merupakan hal krusial.
Penyebaran komentar di media sosial, kata dia, telah berdampak langsung pada citranya, baik dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sosial.
Dasar Hukum yang Digunakan
Dalam pengaduannya, pelapor merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3)
Mengatur tentang distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.KUHP Pasal 310
Tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara.
KUHP Pasal 311
Tentang fitnah, jika tuduhan diketahui tidak benar, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Laporan Resmi ke PolisiLaporan tersebut tercatat dengan nomor DUMAS / 61 / V / 2026 dan diterima pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 12.27 WITA.
Pelapor meminta kepolisian untuk:
Menindaklanjuti laporan sesuai prosedur
Mengidentifikasi pemilik akun yang bersangkutan
Memproses perkara secara objektif hingga tuntas
Pengingat Bijak Bermedia Sosial
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital memiliki batasan hukum.
Setiap pernyataan yang disampaikan di media sosial dapat berdampak hukum, terutama jika menyangkut kehormatan dan reputasi seseorang.Di sisi lain, publik diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.



