Komentar Soal Uang dan Keluarga Berujung Laporan Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Disorot

Avatar photo

KLIKSULSEL_Ruteng – Aktivitas di ruang digital kembali menjadi sorotan setelah sebuah komentar di media sosial berujung laporan polisi. Seorang warga berinisial P.K.B. melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Manggarai usai merasa dirugikan oleh pernyataan yang beredar di Facebook.

Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dugaan IPAL Tak Sesuai Standar Mengemuka, Dapur MBG di Jalan Matahari Bulukumba Jadi Sorotan Publik
Awal Mula Kasus

Peristiwa ini bermula pada Senin, 4 Mei 2026. Saat itu, sebuah video yang menampilkan P.K.B. bersama seorang figur publik diunggah oleh akun Facebook berinisial S.A.

Di kolom komentar unggahan tersebut, akun lain berinisial D.N. menuliskan pernyataan yang kemudian menjadi polemik. Komentar tersebut menyinggung soal dugaan pembagian uang serta hubungan keluarga.

Baca Juga:  Aliansi Komunitas Sungai Bulukumba Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Sejumlah DAS yang Masih Operasi
Isi komentar itu kini dijadikan barang bukti dalam laporan pengaduan yang diajukan ke polisi.

Dinilai Mengandung Tuduhan Serius

Pihak pelapor menilai komentar tersebut bukan sekadar opini, melainkan telah mengarah pada tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik.

Dalam keterangannya, pelapor menyebut pernyataan itu membentuk narasi seolah dirinya melakukan penguasaan atau penyalahgunaan hak atas hasil kerja pihak lain.

Baca Juga:  Di Tengah Polemik Pasar Bulukumba, Plt Ketua DPD LPBB Sebut Kerugian Negara Tak Selalu Berujung Pidana
Selain itu, komentar tersebut juga dianggap menggiring opini bahwa dirinya menjadi penyebab keretakan hubungan keluarga.

Pelapor menilai hal tersebut berbahaya karena:

Disampaikan di ruang publik yang dapat diakses luas

Mengandung klaim yang belum tentu benar

Berpotensi memengaruhi opini masyarakat secara negatif

Baca Juga:  Turis Jepang Diduga Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Diselesaikan Secara Damai
Pelapor Bantah Tuduhan

Dalam laporan resminya, P.K.B. menegaskan bahwa isi komentar tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Ia menyebut narasi yang beredar telah menyesatkan dan merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun profesional. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah terjadi dan menciptakan citra negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Dana Desa Bulolohe Dilaporkan ke Kejari Bulukumba, Aktivis Soroti Penanganan Kasus
Reputasi Jadi Taruhan

Sebagai aparatur sipil negara di bidang kesehatan, P.K.B. menilai reputasi dan integritas merupakan hal krusial.

Penyebaran komentar di media sosial, kata dia, telah berdampak langsung pada citranya, baik dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sosial.

Dasar Hukum yang Digunakan

Dalam pengaduannya, pelapor merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3)

Baca Juga:  Dari WTP ke Dugaan Korupsi: Audiensi KKRB Tantang Narasi Kejari Bulukumba
Mengatur tentang distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

KUHP Pasal 310

Tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara.

KUHP Pasal 311

Tentang fitnah, jika tuduhan diketahui tidak benar, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Bulukumba, Korban Soroti Proses dan Bukti
Laporan Resmi ke Polisi

Laporan tersebut tercatat dengan nomor DUMAS / 61 / V / 2026 dan diterima pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 12.27 WITA.

Pelapor meminta kepolisian untuk:

Menindaklanjuti laporan sesuai prosedur

Mengidentifikasi pemilik akun yang bersangkutan

Memproses perkara secara objektif hingga tuntas

Pengingat Bijak Bermedia Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital memiliki batasan hukum.

Baca Juga:  Mantan Pekerja Dapur MBG di Bulukumba Ungkap Dugaan Eksploitasi dan PHK Sepihak
Setiap pernyataan yang disampaikan di media sosial dapat berdampak hukum, terutama jika menyangkut kehormatan dan reputasi seseorang.

Di sisi lain, publik diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *