
KLIKsulsel, MANGGARAI BARAT — Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Manggarai Barat mengamankan satu unit kendaraan yang membawa ratusan liter solar subsidi secara ilegal di jalur Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Jumat (15/5/2026).
Di balik terpal merah yang menutupi bak kendaraan, petugas menemukan 15 jerigen berisi total 525 liter solar subsidi.
BBM tersebut diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal lintas wilayah tanpa dokumen resmi.Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kendaraan tersebut.
“Awal peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat. Penangkapan ini menunjukkan adanya pola pergerakan yang tidak wajar. Barang didatangkan dari luar daerah secara diam-diam dan tidak memiliki dokumen sah sesuai aturan tata niaga energi,” ujar AKP Lufthi kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni pria berinisial YED (29) selaku pengemudi dan seorang remaja berinisial AJ (17).
Solar Subsidi Diduga Dipasok dari Manggarai
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa solar subsidi tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Kelurahan Mbau Muku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Temuan itu mengarah pada dugaan adanya pola distribusi ilegal lintas kabupaten. Solar subsidi disebut diambil dari wilayah Kabupaten Manggarai, lalu diangkut menuju Manggarai Barat untuk diperjualbelikan kembali.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan terstruktur dalam praktik distribusi BBM subsidi ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pemasok maupun pihak lain dalam rantai distribusi.Polisi juga menyoroti cara pengangkutan BBM yang dilakukan secara tertutup menggunakan terpal dan tanpa dokumen resmi. Modus itu diduga digunakan untuk menghindari pengawasan aparat selama perjalanan.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan
Penyelewengan BBM Subsidi
AKP Lufthi menegaskan penyidikan kasus tidak berhenti pada sopir kendaraan semata. Satreskrim Polres Manggarai Barat disebut akan menelusuri asal-usul solar subsidi hingga pihak yang diduga menjadi pemasok utama.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri sumber barang. Koordinasi juga dilakukan bersama jaksa dan ahli dari BPH Migas,” katanya.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti petani dan nelayan.
Pengungkapan di Manggarai Barat sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan distribusi ilegal hingga ke tingkat pemasok dan pihak yang diduga berada di balik praktik penjarahan solar subsidi tersebut.



