KLIKSULSEL_Ruteng – Kebebasan berekspresi di dunia digital kembali menuai sorotan. Di tengah kemudahan akses media sosial, muncul fenomena penyalahgunaan akun anonim untuk menyerang kehormatan seseorang. Kasus terbaru terjadi di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Seorang warga bernama Riki Cowang resmi melaporkan akun Facebook yang diduga palsu bernama “Demokrasi Dbt” ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai, Rabu (23/4/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor DUMAS/56/IV/2026/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Riki menempuh jalur hukum setelah akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap ayahnya. Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar perdebatan biasa di media sosial, melainkan sudah menyangkut harga diri keluarga.
Berawal dari Komentar, Berujung SeranganKasus ini bermula dari aktivitas akun tersebut yang memberikan komentar pada unggahan Riki di Facebook. Komentar itu memicu perdebatan dan respons negatif dari pengguna lain.
Situasi kemudian memanas pada Selasa (21/4), saat akun “Demokrasi Dbt” mengunggah status yang secara terbuka menyebut nama ayah Riki dengan narasi yang dinilai merugikan dan menyerang kehormatan.
Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya tensi politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Belang Turi. Muncul dugaan bahwa akun tersebut sengaja dibuat untuk menyerang pihak tertentu dalam kontestasi tersebut.Ilusi Aman di Balik Akun Palsu
Fenomena akun anonim bukan hal baru. Namun, yang menjadi perhatian adalah anggapan bahwa identitas palsu memberikan kebebasan tanpa batas.
Banyak pengguna merasa aman bersembunyi di balik nama samaran.
Mereka mengira tidak akan terlacak saat menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau serangan personal.
Padahal, anggapan tersebut dinilai keliru. Setiap aktivitas digital meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum.“Banyak orang berbuat sesuka hati karena menggunakan akun palsu. Mereka berpikir identitasnya tidak akan pernah diketahui,” menjadi keresahan yang kini berkembang di masyarakat.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas. Masyarakat berharap ada efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan media sosial.
Pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah tetap merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanpa memandang apakah pelaku menggunakan identitas asli atau palsu.
Publik juga menuntut agar aparat mampu mengungkap identitas di balik akun anonim tersebut, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.Dunia Maya Bukan Tanpa Aturan
Kasus yang dilaporkan Riki Cowang menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Hak atas nama baik dan kehormatan tetap dilindungi, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Langkah hukum yang diambil Riki menjadi pesan tegas bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berinteraksi. Anonimitas tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan pelanggaran hukum.
Kini, masyarakat menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. Harapannya, tidak ada lagi anggapan bahwa nama palsu dapat menyembunyikan kesalahan di ruang digital.




