
KLIKSULSEL_Bulukumba — Dugaan penyelewengan Dana Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2025 kini dalam penanganan aparat penegak hukum.
Laporan terkait kasus tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki, membenarkan bahwa laporan itu telah masuk ke bidang pidana khusus (pidsus).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang aktivis di Bulukumba yang mengungkap dugaan penggelapan dana desa oleh oknum bendahara pada 2025.“Sudah masuk ke pidsus, nanti ditindaklanjuti oleh tim,” ujar Muzakki saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dana desa diduga dipindahkan ke rekening pribadi bendahara serta rekening milik istrinya.
Dugaan penyimpangan mulai terungkap pada awal 2026, setelah sejumlah kader desa mengeluhkan insentif mereka yang belum dibayarkan. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Bulukumba dengan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap para kader desa dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.
Hasil audit menunjukkan bahwa insentif kader desa memang belum direalisasikan. Selain itu, muncul dugaan adanya penyalahgunaan dana desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Seorang kader desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi bendahara dan istrinya.“Dana itu diduga ditransfer ke rekening pribadi bendahara dan juga ke rekening istrinya,” ujarnya. Kamis, (23/04).
Berdasarkan penelusuran media ini, dugaan modus yang digunakan adalah dengan mencairkan dana dari rekening kas desa, kemudian memindahkannya ke rekening pribadi. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang tahun 2025.
Aktivis Bulukumba Sulawesi selatan, Arie M. Dirgantara, yang melaporkan kasus ini menilai, proses pencairan dana desa tidak memungkinkan dilakukan oleh satu orang saja.
Ia meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa, sekretaris desa, serta pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan keuangan desa.“Sistem pencairan dana desa itu berlapis, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan kepala desa dan pencairan di bank. Tidak mungkin dilakukan satu orang,” kata Arie, Kamis (23/04).
Selain itu, aliran dana ke rekening pihak lain juga dinilai berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Arie juga mempertanyakan proses audit laporan pertanggungjawaban APBDes 2025 yang dinilai terlambat mendeteksi adanya dugaan penyimpangan.Menurut dia, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya aliran dana lanjutan ke pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Kejari Bulukumba.




