
KLIKSULSEL, Bulukumba, 10 April 2026 — Di tengah riuh percakapan publik dan bayang-bayang ketidakpastian, dua organisasi masyarakat sipil, Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (L-PBB) dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), melayangkan permohonan audiens kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Mereka datang bukan sekadar membawa surat, tetapi juga suara kegelisahan publik yang kian menguat.
Kaharuddin Amir perwakilan L-PBB menjelaskan bahwa permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 0274/L-PBB/P.Audiens/X-IV-2026 yang bersifat klarifikasi yang diajukan jadwal audiensinya pada Senin, 13 April 2024 mendatang.Isinya tegas: meminta penjelasan atas penanganan perkara yang menyedot anggaran hingga Rp59 miliar pada tahun 2023–2024, namun hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
“Kami Hanya Ingin Kepastian”
Dalam wawancara imajiner yang merepresentasikan sikap organisasi, Kaharuddin menyampaikan bahwa audiens ini bukan upaya menekan, melainkan membuka ruang dialog.
Pernyataan yang dimaksud merujuk pada pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba yang sempat beredar di media sosial dan video daring. Narasi yang muncul di ruang digital itu, menurut mereka, justru memperlebar spekulasi di tengah masyarakat.“Kami hanya ingin kepastian. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebut akan ada penetapan tersangka, namun di sisi lain disebut masih menunggu hasil audit. Di titik inilah publik mulai bertanya,” ujarnya, Jumat (10/04).
Antara Transparansi dan Kekhawatiran Publik
Fenomena ini semakin diperkuat oleh percakapan publik di media sosial, khususnya Facebook, serta opini dari sejumlah organisasi lain di media online.
Keterbukaan informasi yang tampak di permukaan justru melahirkan tafsir beragam.
Selain itu, Arie M Dirgantara Ketua Dewan Pendiri KKRB menilai, kondisi ini membutuhkan klarifikasi langsung dari institusi penegak hukum.
Menjaga Etika, Menghindari Gangguan Proses Hukum“Kami melihat keterbukaan itu seperti ada, tetapi belum utuh. Karena itu, kami meminta ruang audiens agar informasi yang berkembang tidak liar dan tetap berada dalam koridor hukum,” katanya.
Menariknya, dalam surat tersebut, kedua organisasi juga menegaskan komitmennya untuk tidak melampaui batas. Mereka menyadari bahwa proses hukum memiliki rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar.
Mereka menyatakan bahwa pertanyaan yang akan diajukan dalam audiens nantinya tidak akan menyentuh hal-hal yang berpotensi mengganggu proses penyidikan, seperti membuka petunjuk barang bukti atau memberi celah bagi pihak terduga untuk menghilangkan jejak.
“Kami paham batasannya. Klarifikasi yang kami ajukan tetap dalam koridor hukum dan tidak akan mengganggu substansi penyelidikan,” tegas mereka.
Mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Langkah audiens ini juga berdasar pada prinsip hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Dalam konteks ini, audiens menjadi jembatan antara masyarakat dan institusi negara—sebuah ruang dialog untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Menunggu Respons KejaksaanKini, bola berada di tangan Kejaksaan Negeri Bulukumba. Apakah audiens ini akan diterima? sesuai jadwal yang diajukan.
Di balik surat yang dikirim, tersimpan harapan besar: agar proses hukum berjalan terang, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang berhak mengetahui.
Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang putusan—tetapi juga tentang kejelasan yang dapat dipercaya publik.




