KLIKSULSEL, BULUKUMBA — Dalam waktu yang nyaris sekejap bagi ukuran sebuah tragedi berdarah, aparat kepolisian berhasil mengurai simpul gelap sebuah pembunuhan keji di pesisir selatan Kabupaten Bulukumba.
Kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai, pelaku berhasil diringkus, membuka tabir dendam yang lama terpendam.
Korban, pria berinisial ID (61), ditemukan tak bernyawa di sebuah gubuk penampungan rumput laut di wilayah Kelurahan Mariorennu.Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/4/2026). Kapolres Bulukumba, Restu Wijayanto, memimpin langsung pemaparan didampingi jajaran pejabat utama.
Tubuhnya menyimpan jejak kekerasan yang sulit dibayangkan nalar: luka gorok di leher, perut terbuka, hingga organ dalam yang dikeluarkan secara brutal.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban dilaporkan tidak pulang selama tiga hari. Kecemasan keluarga berujung pada penemuan jasad di tempat sunyi, di mana laut menjadi saksi bisu dari akhir hidup yang tragis.“Pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni ML (72) dan SS (35). SS merupakan anak kandung korban,” ungkap Kapolres.
Tim Satreskrim bersama Polsek Gantarang segera bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, jasad korban dievakuasi, dan lingkaran saksi mulai disisir.
Dalam waktu singkat, penyelidikan mengerucut pada dua nama—yang justru berada paling dekat dengan korban.Pada Selasa (31/3), empat saksi diperiksa. Dari sana, pengakuan mengejutkan muncul. SS dan ML, yang sebelumnya hanya saksi, berubah menjadi tersangka setelah mengakui perbuatannya.
Rekonstruksi sementara mengungkap, pembunuhan ini bukan ledakan emosi sesaat, melainkan rencana yang disusun dalam sunyi. Pada Sabtu malam (28/3), keduanya merancang aksi. Dini hari berikutnya, mereka mendatangi korban yang tengah terlelap.
ML menggorok leher korban menggunakan parang. SS kemudian menusuk perut korban, memotong usus, dan mengeluarkannya.Sebuah tindakan yang bukan sekadar menghilangkan nyawa, tetapi juga mencerminkan luka batin yang mengeras menjadi kebencian.
Motif di balik kekejian ini pun terkuak: dendam. ML memiliki riwayat perselisihan dengan korban. Sementara SS, dalam pengakuannya, menyimpan luka karena merasa tidak diakui sebagai anak oleh korban.
“Motif keduanya adalah dendam,” tegas Kapolres.
Kurang dari satu hari sejak penyelidikan dimulai, aparat berhasil menuntaskan pengungkapan kasus ini—sebuah kerja cepat yang kontras dengan gelapnya motif di baliknya.
Kini, kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.Di balik garis polisi dan berkas perkara, tersisa satu kenyataan yang sunyi namun menggema: bahwa dendam, ketika dibiarkan tumbuh tanpa ruang damai, dapat menjelma menjadi tragedi yang merenggut kemanusiaan itu sendiri.



