
Bulukumba, Kliksulsel – Kejaksaan Negeri Bulukumba masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak desa dan kini berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bulukumba yang juga sedang melakukan audit.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, Ahmad Muzaki, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.
“Untuk perkembangannya, kita sudah mengambil keterangan dari pihak-pihak desa dan sementara melakukan koordinasi dengan Inspektorat karena Inspektorat juga sedang melakukan pemeriksaan,” kata Ahmad Muzaki saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Ahmad Muzakki belum merinci hasil pemeriksaan maupun jumlah pihak yang telah dimintai keterangan. Namun, ia memastikan penanganan perkara masih terus berproses.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululohe Tahun Anggaran 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 205 juta.
Di sisi lain, Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) meminta Kejari Bulukumba tidak menunda proses penyelidikan dengan alasan menunggu hasil audit Inspektorat.
Aktivis senior KKRB, Arie M. Dirgantara, menilai proses audit internal pemerintah tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk tetap menjalankan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pemeriksaan pidana harus dihentikan sementara hanya karena Inspektorat sedang atau telah melakukan pemeriksaan,” ujar Arie.
Menurut Arie, pada Februari 2025 sempat terjadi pengembalian sebagian dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran kepada pemerintah desa melalui keluarga bendahara desa. Ia mengklaim proses pengembalian tersebut disaksikan oleh pihak Inspektorat Bulukumba dan dibuatkan berita acara.
Meski demikian, Arie menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur korupsi telah terpenuhi.
Ia menjelaskan bahwa Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi melakukan audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.Menurut Arie, proses pidana tetap dapat berjalan apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).“Hasil pemeriksaan Inspektorat lebih bersifat administratif, seperti menemukan kesalahan administrasi, menghitung potensi kerugian negara, memberikan rekomendasi perbaikan atau pengembalian kerugian, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila diperlukan,” katanya.
“Kami berharap koordinasi dengan Inspektorat tidak menjadi alasan untuk memperlambat atau menunda penyelidikan. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.




