Rp205 Juta Dana Desa Bulolohe Diduga Digelapkan, Kejari Bulukumba Mulai Periksa Sekertaris dan Bendahara

Avatar photo
Gambar ilustrasi. (AI)*

BULUKUMBA, Kliksulsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba mulai mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Tahun Anggaran 2025 yang nilainya ditaksir mencapai Rp205 juta.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kejari Bulukumba pada Kamis (25/6/2026) telah memanggil Bendahara Desa dan Sekretaris Desa Bulolohe untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana desa tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat sejak awal tahun 2026 dan resmi dilaporkan ke Kejari Bulukumba oleh seorang aktivis pada pertengahan April 2026.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Dana Desa Bulolohe Dilaporkan ke Kejari Bulukumba, Aktivis Soroti Penanganan Kasus
Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

Sorotan terhadap kasus tersebut kembali menguat setelah sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Konsolidasi Rakyat (KKR) Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba, Selasa (23/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejari Bulukumba segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Prabowo Luncurkan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Publik Soroti Tantangan Pengawasan
Koordinator Aksi KKRB Bulukumba, Arie M. Dirgantara, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bulukumba sejak pertengahan April 2026 dan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukumnya.

“Kami telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe Tahun Anggaran 2025 sejak pertengahan April 2026 dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas,” ujar Arie dalam orasinya.

Kejari Benarkan Pemanggilan Aparat Desa

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulukumba, Ahmad Muzaki, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Bendahara Desa dan Sekretaris Desa Bulolohe untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggelapan dana desa yang nilainya cukup besar.

“Hari ini bendahara dan sekretaris desa sudah dipanggil,” tulis Ahmad Muzaki melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, penyelidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Bulolohe serta bendahara yang menjabat pada tahun anggaran 2025 guna melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.

“Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Aliansi Komunitas Sungai Bulukumba Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Sejumlah DAS yang Masih Operasi
Aktivis Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diusut

Arie berharap tim penyelidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba dapat mengusut tuntas dugaan pengalihan dana desa dari rekening desa ke rekening pribadi yang diduga melibatkan bendahara desa dan keluarganya pada tahun 2025.

“Kami menaruh harapan besar kepada tim penyelidik Pidsus Kejari Bulukumba untuk mengusut tuntas persoalan ini. Kami khawatir terdapat banyak pihak yang terlibat dalam proses pengalihan dana desa tersebut,” kata Arie.

Baca Juga:  Janji Jam 08.00, Pelayanan Baru Dimulai 09.00: Warga Kecewa, Kadis Dukcapil Manggarai Buka Suara
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, oknum yang terlibat harus diproses sebagai efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi aparat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana desa,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Bulukumba memastikan akan terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe Tahun Anggaran 2025. (**)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *