Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 di Manggarai Dipertanyakan, Muncul Selisih Data Peserta dan Daftar Kelulusan

Avatar photo
Gambar Ilustrasi. (AI)*

Kliksulsel, RUTENG,– Proses rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara jumlah peserta seleksi dan daftar nama yang dinyatakan lulus.

Salah satu peserta, Flavianus Sadur, mengaku kebingungan setelah namanya tercantum dalam pengumuman kelulusan, namun hingga kini belum menerima surat penugasan resmi dari panitia rekrutmen.

Berdasarkan dokumen pengumuman yang beredar, nama Flavianus berada pada urutan ke-90 dan dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi sebagai Mitra Sensus Ekonomi 2026. Namun, surat penugasan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan tugas belum diterimanya.

Baca Juga:  Dua Wisatawan Asal Spanyol Dievakuasi di Pulau Padar, Alami Gangguan Kesehatan di Tengah Laut
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas terkait transparansi proses rekrutmen yang dilakukan BPS Kabupaten Manggarai.

Ditemukan Selisih Jumlah Peserta dan Nama yang Lulus

Sorotan publik semakin menguat setelah sejumlah peserta dan pemerhati kebijakan publik menemukan perbedaan data antara jumlah peserta yang mengikuti seleksi dengan jumlah nama yang diumumkan lulus.

Di Kecamatan Lelak, misalnya, tercatat hanya 14 peserta yang mengikuti seluruh tahapan seleksi. Namun dalam daftar kelulusan, terdapat 17 nama yang dinyatakan lolos.

Baca Juga:  Dana Hampir Rp1 Miliar, Air Bersih Belum Mengalir untuk 22 KK di Para Lando
Sementara secara keseluruhan, jumlah peserta yang tercatat mengikuti seluruh rangkaian seleksi disebut sebanyak 341 orang. Namun daftar kelulusan yang dipublikasikan memuat 356 nama.

Dengan demikian terdapat selisih 15 nama yang tidak diketahui secara jelas asal-usul keterlibatannya dalam proses seleksi.

Penjelasan Panitia Picu Pertanyaan Baru

Saat dimintai keterangan oleh media, salah satu narahubung rekrutmen yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa sejumlah nama tambahan tersebut merupakan mitra lama yang pernah direkrut pada tahun sebelumnya.

Menurut penjelasan tersebut, nama-nama itu dimasukkan kembali karena kebutuhan tenaga lapangan dinilai belum mencukupi.

Baca Juga:  Kasus Gantung Diri Kembali Terjadi di Borong, Jadi Sorotan Minimnya Perhatian Kesehatan Mental
Namun penjelasan tersebut dinilai belum mampu menjawab pertanyaan publik mengenai dasar hukum, mekanisme, dan prosedur penambahan peserta di luar daftar yang mengikuti tahapan seleksi reguler.

BEM Unika St. Paulus Ruteng Soroti Transparansi Rekrutmen

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Katolik Indonesia (Unika) St. Paulus Ruteng, Kondradus Pian, menilai selisih data yang muncul tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Ini indikasi lemahnya pengawasan, ketidaktepatan pencatatan, hingga ketidaktransparanan yang patut dipertanyakan,” kata Kondradus.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi yang menggunakan anggaran negara dan melibatkan kepercayaan publik harus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Menurutnya, setiap peserta yang dinyatakan lulus seharusnya melalui tahapan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus.

“Pihak BPS tidak cukup hanya mengatakan pengumuman sudah disebarkan. Mereka wajib menjelaskan secara rinci, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai asal-usul nama tambahan tersebut serta dasar hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jejak Perdagangan Komodo Terbongkar: Buronan Junaidin Akhirnya Menyerah di Manggarai Timur
Akademisi Minta BPS Buka Seluruh Proses Seleksi

Pandangan serupa disampaikan mahasiswa Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang, Sakti Kusumah.

Menurut Sakti, jawaban yang hanya merujuk pada penyebaran pengumuman melalui media sosial tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

“Pertanyaan publik bukan soal di mana pengumuman ditempatkan, melainkan bagaimana proses di balik angka-angka tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Menjawab tuntutan akuntabilitas hanya dengan menyebutkan lokasi pengumuman menunjukkan birokrasi yang siap mengumumkan, tetapi belum siap menjelaskan,” katanya.

Ia juga menilai alasan adanya kendala teknis sistem tidak dapat dijadikan alasan tanpa penjelasan yang transparan kepada seluruh peserta.

Menurut Sakti, publik berhak mengetahui apakah terdapat prosedur khusus yang digunakan, apa dasar regulasinya, serta mengapa kebijakan tersebut tidak disampaikan sejak awal proses rekrutmen.

Persoalan Bukan Hanya Soal Kelulusan

Bagi Flavianus dan peserta lainnya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan diterima atau tidaknya mereka sebagai mitra sensus.

Mereka mempertanyakan kepastian dan keadilan dalam proses rekrutmen, terutama ketika nama peserta tercantum sebagai lulus namun tidak memperoleh dokumen resmi yang menjadi haknya.

Baca Juga:  Asap PT Agro Porang Nusantara di Wangkung Tuai Sorotan, DLH Manggarai Dinilai Bungkam Soal Hasil Peninjauan
Lebih jauh, sejumlah pihak menilai persoalan tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Pasalnya, kualitas data sensus sangat bergantung pada proses perekrutan petugas lapangan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel sejak tahap awal.

“Tanpa klarifikasi terbuka dan berbasis data, kasus ini tidak hanya merusak rasa keadilan peserta, tetapi juga dapat mengancam validitas pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026,” ujar Sakti.

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi BPS Manggarai

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi dari BPS Kabupaten Manggarai terkait perbedaan data peserta dan daftar kelulusan tersebut.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *