WALHI NTT Soroti Proyek Garam K-SIGN di Rote Ndao, Dinilai Ancam Ekosistem Pesisir

Keterangan: Foto Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H kaks. (Ist)*

KLIKsulsel, Kupang — Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT. Organisasi lingkungan itu menilai industrialisasi garam berskala besar di pulau kecil berpotensi mengancam ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat lokal.

Sorotan itu muncul menyusul kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke lokasi proyek K-SIGN di Rote Ndao beberapa waktu lalu. Pemerintah menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari agenda strategis nasional untuk memperkuat swasembada garam dan hilirisasi sektor kelautan.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Dana Desa Bulolohe Dilaporkan ke Kejari Bulukumba, Aktivis Soroti Penanganan Kasus
Dalam berbagai pernyataan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), proyek K-SIGN diproyeksikan menjadi salah satu sentra industri garam terbesar di Indonesia dengan target produksi sekitar 2 hingga 2,6 juta ton garam per tahun. Kebutuhan garam nasional sendiri diperkirakan mencapai sekitar 5 juta ton per tahun.

Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Baca Juga:  Nyawa Ditahan Administrasi: Wajah Buram Pelayanan di RSUD Ruteng Terkuak
WALHI NTT Soroti Ancaman Ekologis Pulau Kecil

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, mengatakan Pulau Rote tidak bisa dipandang semata sebagai kawasan produksi industri.

“Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang menopang perikanan tradisional, sumber pangan lokal, perlindungan abrasi, siklus tata air pesisir, hingga keberlangsungan sosial dan budaya masyarakat lokal,” kata Yuvensius dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2026).

Menurut WALHI NTT, pengembangan kawasan industri garam dalam skala besar di wilayah pesisir pulau kecil berisiko menimbulkan tekanan ekologis serius, mulai dari perubahan bentang alam pesisir, hilangnya vegetasi alami, hingga terganggunya sistem tata air.

Baca Juga:  Aliansi Komunitas Sungai Bulukumba Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Sejumlah DAS yang Masih Operasi
Organisasi itu juga menyoroti potensi intrusi air laut yang dapat memengaruhi sumber air bersih masyarakat di Pulau Rote.

“Dalam konteks pulau kecil seperti Rote, situasi ini sangat rentan memicu intrusi air laut yang dapat berdampak langsung terhadap sumber air bersih masyarakat,” ujar Yuvensius.

Proyek K-SIGN Capai Belasan Ribu Hektare

Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja pembangunan K-SIGN, kawasan industri garam tahap pertama mencakup area sekitar 743,59 hektare. Sementara tahap kedua direncanakan berkembang hingga sekitar 12.613,96 hektare di wilayah pesisir Kabupaten Rote Ndao.

Pengembangan tahap awal mencakup pembangunan kolam kristalisasi garam, pond produksi, fasilitas penunjang, serta kawasan pengolahan lainnya.

Baca Juga:  Prabowo Luncurkan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Publik Soroti Tantangan Pengawasan
WALHI NTT menilai luas kawasan tersebut menunjukkan bahwa proyek K-SIGN bukan sekadar pembangunan tambak garam biasa, melainkan transformasi bentang pesisir dalam skala masif.

Selain itu, proyek tersebut didukung pembiayaan negara melalui APBN dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2026.

Dalam dokumen perencanaan, pagu anggaran tahap kedua disebut mencapai sekitar Rp9 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp8,99 miliar.

Dinilai Berpotensi Picu Konflik Ruang Hidup

WALHI NTT mengingatkan industrialisasi pesisir dalam skala besar juga berpotensi mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional dan memicu konflik agraria di wilayah pesisir.

Menurut organisasi tersebut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki perlindungan hukum khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 disebut menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan sumber penghidupannya.

WALHI juga menekankan proyek K-SIGN wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keterbukaan informasi, dan partisipasi publik.

Baca Juga:  Tragis! Ibu Hamil di Manggarai Timur Diduga Dianiaya Suami hingga Pendarahan
WALHI NTT Ajukan Tujuh Desakan

Dalam pernyataannya, WALHI NTT mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan audit ekologis independen terhadap daya dukung wilayah pesisir Rote Ndao.

Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan perlindungan kawasan ekologis penting seperti mangrove, padang lamun, dan wilayah tangkap nelayan.

WALHI NTT juga meminta seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan menghormati hak masyarakat lokal, serta memastikan tidak terjadi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.

Desakan lainnya mencakup pembentukan mekanisme pengawasan independen terhadap dampak lingkungan proyek, kepatuhan terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTT, hingga pelibatan penuh masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan.

“Agenda swasembada garam nasional tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan ekologis pulau-pulau kecil,” kata Yuvensius.

Menurut WALHI NTT, kasus K-SIGN di Rote Ndao menjadi pengingat penting bahwa pembangunan sektor kelautan tidak hanya diukur dari besarnya investasi dan target produksi, tetapi juga dari perlindungan ekosistem pesisir dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *