Mangkir dari Panggilan Disnaker, Yayasan DRC Bulukumba Diduga Hindari Penyelesaian Kasus PHK

Avatar photo
Gambar Ilustrasi (AI)*

KLIKsulsel, BULUKUMBA, SULSEL — Pihak manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Darma Raffli Caile (DRC) Kabupaten Bulukumba dilaporkan tidak menghadiri undangan resmi mediasi dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM & TK) Bulukumba, Kamis (21/5/2026).

Ketidakhadiran pihak yayasan dalam agenda klarifikasi tersebut memicu dugaan adanya upaya menghindari penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilaporkan sejumlah pekerja.

Baca Juga:  10 Miliar Rupiah Terbuang Percuma? Jalan Hotmix Goloworok-Wela Rusak Parah, Publik Pertanyakan Pengawasan Proyek
Agenda mediasi yang berlangsung di Lantai 3 Gedung Ammatoa, Bulukumba, dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA. Namun, pertemuan hanya dihadiri para pekerja korban PHK bersama pendamping hukum dan mediator hubungan industrial dari pemerintah daerah.

Sementara itu, pihak Kepala SPPG maupun pengurus Yayasan DRC Bulukumba tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi resmi kepada pihak dinas.

Baca Juga:  Polsek Reo Siaga Ramadan 1447 H: 20 Personel Amankan Lima Masjid dan Intensifkan Patroli Wilayah Rawan di Manggarai
Surat Panggilan Sudah Dilayangkan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Diskop UKM & TK Bulukumba sebelumnya telah melayangkan surat undangan mediasi bernomor 500/234/DKUKMTK/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Undangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial menyusul laporan dugaan PHK sepihak terhadap sejumlah pekerja SPPG Yayasan DRC Bulukumba.

Akibat absennya pihak yayasan, proses mediasi tahap awal dinyatakan belum mencapai titik temu atau deadlock.

Baca Juga:  Ketua Pokja KBKR Pimpin Rencana Pelayanan KB, 88 Peserta dari Berbagai Kabupaten Satukan Langkah
Korban PHK Kecewa, Nilai Yayasan Tak Beritikad Baik

Perwakilan pekerja mengaku kecewa atas sikap pihak yayasan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Menurut mereka, para pekerja selama ini telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, namun hak-hak normatif justru diabaikan setelah PHK dilakukan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap SPPG dan Yayasan DRC Bulukumba. Saat terjadi PHK, hak-hak kami seperti pesangon tidak dipenuhi. Bahkan mereka juga mangkir dari panggilan Disnaker,” ujar salah satu perwakilan pekerja.

Pihak pekerja menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

“Kami hanya menuntut hak sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika tetap tidak ada penyelesaian, kami bersama pendamping siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial maupun melaporkannya ke Kejaksaan,” lanjutnya.

Yayasan Tetap Wajib Tunduk pada UU Ketenagakerjaan

Dalam forum mediasi, pihak pekerja juga menanggapi adanya anggapan bahwa urusan internal SPPG tidak berkaitan dengan Dinas Tenaga Kerja.

Mereka menilai pandangan tersebut tidak tepat. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap lembaga atau yayasan yang mempekerjakan tenaga kerja dan memberikan upah tetap memiliki kewajiban mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga:  Darurat Sampah di Jalan Poros Pappae Taccorong Bulukumba: Bahu Jalan Jadi Tempat Pembuangan Liar
Dengan demikian, penyelesaian sengketa hubungan industrial tetap berada dalam kewenangan instansi ketenagakerjaan.

Pekerja Minta Disnaker Layangkan Panggilan Kedua

Para pekerja kini mendesak Diskop UKM & TK Bulukumba segera menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak SPPG dan Yayasan DRC Bulukumba.

Mereka juga memastikan akan mengambil langkah hukum secara paralel apabila pihak yayasan kembali tidak kooperatif pada agenda mediasi berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja, kewajiban pemberi kerja, serta kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *