
KLIKsulsel, BULUKUMBA — Dugaan penggelapan Dana Desa di Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan pengaduan masyarakat itu diajukan oleh aktivis Bulukumba, Arie M Dirgantara, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bulukumba pada pertengahan April 2026.
Arie mengatakan, dirinya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. Menurut dia, dugaan penyalahgunaan dana desa itu memiliki indikasi kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.“ Kami melaporkan hal ini karena indikasi dugaan tindak korupsi sangat kuat. Ada peristiwa pengembalian sebagian dana oleh pihak kekuarga yang diduga digelapkan oleh oknum bendahara desa pada tahun itu. Jadi kejaksaan tunggu apa lagi untuk melakukan penyelidikan, padahal pintu masuknya sudah jelas,” kata Arie, Selasa (19/5/2026).
Menurut Arie, dugaan penyalahgunaan itu mencakup pengalihan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, terdapat dugaan pemindahan aliran dana dari kas desa ke sejumlah rekening pribadi dan pihak ketiga.
Ia menyebut rekening yang diduga menerima aliran dana tersebut di antaranya rekening keluarga dan rekening atas nama istri bendahara desa. Kasus ini mulai menjadi perhatian publik sejak Februari 2026. Saat itu, sejumlah kader posyandu, guru TPA, hingga aparat RT/RW mengeluhkan insentif mereka yang belum dibayarkan oleh pemerintah desa. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, Ahmad Muzakki, mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan.“Masih tahap puldata dan pulbaket bang,” ujar Ahmad Muzakki melalui pesan WhatsApp, Selasa 19/05).
Publik kini menunggu perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan Dana Desa Bulolohe tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara itu guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa tetap terjaga.




