
KLIKsulsel Sinjai – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan. Front Lingkungan Hidup (FLH) Indonesia mendesak pemerintah segera menutup aktivitas tersebut karena dinilai mengancam lingkungan dan sumber air masyarakat.
Di kawasan kaki Gunung Bawakaraeng yang dikenal sebagai daerah penyangga kehidupan warga, keresahan mulai meningkat. Aktivitas tambang diduga masih berlangsung di sejumlah titik tanpa pengawasan ketat.
Aktivitas Tambang Ilegal Masih Berjalan
Di Kecamatan Bulupoddo, tepatnya di Desa Tompobulu, aktivitas tambang disebut masih aktif. Suara mesin dan kerusakan lahan menjadi pemandangan sehari-hari yang dikeluhkan warga.
Tak hanya itu, di Kecamatan Sinjai Utara, ditemukan dugaan penggunaan material galian C ilegal untuk proyek infrastruktur jalan. Padahal, wilayah tersebut tidak termasuk dalam zona resmi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Data Tambang Ilegal FluktuatifBerdasarkan data yang dihimpun FLH, pada 2019 terdapat 22 titik tambang ilegal di Sinjai. Jumlah itu sempat turun menjadi 17 titik pada 2020.
Namun, munculnya laporan baru menunjukkan tren tersebut diduga kembali meningkat.
FLH menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya kembali aktivitas tambang tanpa izin.
Polemik Tambang Emas PT Trinusa Resources
Di sisi lain, polemik juga muncul terkait aktivitas tambang emas oleh PT Trinusa Resources. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 11.326 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 575 Tahun 2012.
Wilayah konsesinya meliputi empat kecamatan, yakni:
Sinjai Selatan
Sinjai Barat
Sinjai Tengah
Bulupoddo
Aktivis lingkungan dan mahasiswa sebelumnya telah melakukan berbagai aksi penolakan karena khawatir dampak ekologis lebih besar dibanding manfaat ekonomi.
Dugaan Aktivitas Tanpa AMDAL
Selain itu, muncul dugaan aktivitas produksi diam-diam di wilayah Sinjai Borong. Kegiatan tersebut diduga berjalan sebelum dokumen lingkungan seperti AMDAL dan RKL-RPL diselesaikan secara transparan.
Direktur FLH Indonesia, Arie M Dirgantara dalam keterangannya kepada media ini,.menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
FLH juga menyoroti dugaan pembiaran yang membuat aktivitas ilegal terus berulang.“Apa yang terjadi di Sinjai adalah ancaman nyata terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami mendesak penutupan seluruh tambang ilegal serta evaluasi izin yang bermasalah,” ujarnya, Kamis, (07/05).
Risiko Lingkungan dan Bencana
Aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, seperti:
Kerusakan lahan produktif
Pencemaran sumber air
Risiko longsor dan bencana alam
Kawasan kaki Gunung Bawakaraeng dinilai sangat rentan terhadap kerusakan ekologis.
Secara hukum, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Warga Menunggu Ketegasan Pemerintah
Kini, masyarakat Sinjai menunggu langkah tegas dari pemerintah. Mereka berharap ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam masa depan generasi mendatang.




