Hukum di Atas Air: Antara Prosedur, Keadilan, dan Pertanyaan “Masuk Angin”

Tragedi KM Putri Sakinah di Selat Padar, Publik Menanti Kejelasan Hukum

Avatar photo
Ilustrasi tragedi KM Putri Sakinah. (Meta AI).

KLIKSULSEL_Manggarai Barat, Labuan Bajo, NTT — 23 April 2026. Lebih dari empat bulan telah berlalu sejak gelombang Selat Padar menelan korban dalam tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah pada 26 Desember 2025.

Namun hingga kini, rasa keadilan yang diharapkan publik seolah masih terombang-ambing di tengah laut—belum benar-benar merapat ke daratan.

Baca Juga:  Mengenal Yulia Citra Jafar, Motivator Sesulselbar yang Menginspirasi dari Salu-Salu hingga Bontotiro
Keresahan masyarakat kian menguat. Pertanyaan demi pertanyaan muncul, mengeras, dan kini menggema lebih lantang: mengapa proses hukum berjalan lambat?

Mengapa hanya pihak-pihak kecil seperti nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang tersentuh hukum, sementara pihak yang diduga memiliki tanggung jawab lebih besar belum juga dimintai pertanggungjawaban?

Desakan Resmi: LPPDM Surati Kapolri
Kritik publik kini menemukan saluran formal.

Baca Juga:  Cetak Generasi Dakwah, Muhammadiyah Sulsel Luluskan 500 Da’i Muda
Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) bernomor 05/LPPDM/IV/2026 kepada Kapolri.

Surat tersebut ditandatangani Ketua LPPDM, Marsel Ahang, SH.
Dalam suratnya, LPPDM mendesak agar Kepala KSOP Labuan Bajo, pemilik kapal, serta Ketua FOKAL segera ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah—Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT—yang dinilai belum maksimal dalam menangani kasus ini.

Baca Juga:  Rencana Kirim Alat Berat Lewat Feri ASDP Dipertanyakan, Publik Desak Kejelasan Regulasi
Desakan ini bukan sekadar kritik administratif. Ia membawa beban moral dari keluarga korban dan masyarakat luas yang menunggu keadilan ditegakkan tanpa tebang pilih.

Suara Publik: “Kenapa Hanya yang Kecil-kecil?”

Di tengah masyarakat, muncul satu pertanyaan sederhana namun tajam: mengapa hanya yang kecil yang ditindak?

Kekecewaan publik berakar pada persepsi ketimpangan. KSOP sebagai otoritas pengawasan pelayaran dinilai memiliki peran krusial dalam memastikan kelayakan kapal.

Baca Juga:  Warga Desa Beo Rahong Ditemukan Gantung Diri, Polisi Selesaikan Olah TKP – Keluarga Terima Sebagai Takdir
Namun hingga kini, langkah hukum terhadap pihak tersebut belum terlihat jelas.

Di ruang-ruang diskusi warga, bahkan di warung kopi dan dermaga, muncul dugaan yang lebih getir—sebuah pertanyaan retoris yang mengandung kecurigaan: apakah penegakan hukum sudah “masuk angin”?

Frasa ini bukan sekadar ungkapan. Ia mencerminkan ketidakpercayaan—bahwa mungkin ada kepentingan tertentu, tekanan, atau perlindungan yang membuat hukum terasa berat ke bawah namun ringan ke atas.

Baca Juga:  Pekan ASN Sadar Pajak di Manggarai: ASN Diminta Jadi Teladan, Publik Soroti Transparansi Uang Rakyat
Jawaban Kepolisian: Prosedur dan Alasan Hukum

Menanggapi sorotan publik, pihak kepolisian melalui Humas Polres Manggarai Barat, Aiptu Fransiskus Jelahu, memberikan penjelasan singkat.
“Penyidik bekerja sesuai prosedur.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alasan hukum,” ujarnya.

Secara normatif, jawaban ini tidak keliru. Hukum memang bergerak melalui prosedur, melalui pembuktian, melalui tahapan yang tidak bisa dilompati.

Namun di mata masyarakat, jawaban tersebut terasa dingin—terlalu teknis, terlalu jauh dari rasa keadilan yang mereka harapkan.

Sebab bagi publik, hukum bukan hanya soal prosedur yang benar, tetapi juga keberanian untuk menegakkan keadilan secara setara.

Baca Juga:  Pererat Ukhuwah Islamiyah, Buka Bersama di Masjid Al Ikhlas Bijawang Berlangsung Khidmat
Dugaan Kelalaian: Akar Masalah yang Dipersoalkan

Dalam laporannya, LPPDM menguraikan sejumlah dugaan kelalaian yang dinilai cukup kuat untuk diproses hukum.

Mulai dari izin berlayarnya kapal yang diduga tidak layak, pengawasan terhadap kelebihan muatan (overload) yang lemah, hingga respons terhadap kondisi cuaca yang dinilai tidak sigap.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap pemilik kapal serta potensi konflik kepentingan dalam tubuh FOKAL.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi sebatas kecelakaan laut—melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan tanggung jawab.

Prosedur vs Keadilan: Sebuah Persimpangan

Kasus ini kini berada di titik krusial—persimpangan antara prosedur hukum dan rasa keadilan publik.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan bahwa semua berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, masyarakat menuntut kecepatan, ketegasan, dan keberanian untuk menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab, tanpa pengecualian.

Baca Juga:  Prabowo Luncurkan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Publik Soroti Tantangan Pengawasan
Prosedur memang mutlak. Namun ketika prosedur berjalan terlalu lambat atau terasa selektif, ia berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.

Bagi keluarga korban, waktu bukan sekadar angka. Setiap hari tanpa kepastian adalah luka yang terus terbuka.

Dalam perspektif mereka, keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang ditolak.

Menunggu Jawaban yang Lebih dari Sekadar Prosedur

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai langkah lanjutan terhadap pihak KSOP, pemilik kapal, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan.

Publik masih menunggu—bukan hanya proses, tetapi hasil. Bukan hanya prosedur, tetapi keadilan yang nyata.

Pertanyaan yang tersisa kini sederhana, namun berat:
sampai kapan prosedur itu berjalan?
Dan ketika ia selesai, apakah hukum benar-benar akan berdiri sama tinggi untuk semua orang?

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *