KLIKSULSEL, Ruteng – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Manggarai memasuki babak baru. Enam tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai dalam proses tahap II pada Jumat, 8 April 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai kepada jaksa penuntut umum, menandai bahwa perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan.
Keenam tersangka masing-masing berinisial HD, SAR, NU, WW, SS, dan YT. Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, membenarkan proses tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Putu, penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.“Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Untuk kepentingan proses hukum, keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026.
Penahanan ini dilakukan guna memastikan kelancaran proses persidangan serta mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.




