Janji yang Menunggu Jawaban: Setahun Kasus Kematian Restina Tija, Keluarga dan LBH Terus Menuntut Kebenaran

Avatar photo

KLIKsulsel, Ruteng, Manggarai — Waktu berjalan seperti sungai yang tak pernah berhenti mengalir. Namun bagi keluarga Almarhumah Restina Tija, setiap detiknya terasa menggantung—seolah berhenti di satu titik: 18 September 2025, hari ketika tubuh perempuan 31 tahun itu ditemukan tak bernyawa di tepi sungai, di Kecamatan Satarmese Barat.

Hampir satu tahun berselang, luka itu belum juga menemukan penutupnya. Ia masih terbuka, menganga dalam sunyi, menyisakan pertanyaan yang tak kunjung terjawab. Di rumahnya, anak-anaknya tumbuh dengan satu ruang kosong yang tak tergantikan: seorang ibu yang pergi tanpa penjelasan.

Baca Juga:  Penyaluran MBG 3B untuk Ibu Hamil di Desa Pakubalaho Bulukumba, Upaya Nyata Tekan Stunting
Tak hanya keluarga, masyarakat Kabupaten Manggarai pun ikut menahan napas, menunggu terang di ujung lorong yang hingga kini masih remang.

Penyelidikan yang Terus Berjalan, Namun Belum Menemukan Ujung
Kapolres Manggarai, Levi Defriansyah, dalam keterangan terbarunya kepada media melalui pesan WhatsApp, memastikan bahwa penyelidikan kasus ini tidak pernah dihentikan.

“Penyelidikan masih berjalan dan terus kami dalami dari setiap informasi yang diperoleh di lapangan,” tulisnya.

 

Baca Juga:  SISPALA SIMPAT SMAN 4 Bulukumba Gelar Baksos, Menyemai Kepedulian dan Solidaritas di Lingkungan Sekolah
Pernyataan itu seperti setitik cahaya di tengah gelap. Namun, bagi keluarga korban, cahaya tersebut masih terlalu redup untuk disebut harapan.

Demonstrasi: Suara yang Tak Mau Padam

Pada 23 Februari 2026, halaman Polres Manggarai menjadi saksi gelombang harapan yang berubah menjadi desakan. Bersama Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat, keluarga Restina turun ke jalan.
Mereka tidak membawa kemarahan semata, tetapi juga harapan yang telah lama dipendam.

Kampianus, salah satu anggota keluarga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum.

Tujuh saksi telah dihadirkan—beberapa di antaranya bahkan siap membuka fakta yang mereka ketahui.

Namun, fakta-fakta itu seolah belum cukup kuat untuk membuka pintu keadilan.

Janji yang Pernah Menggema
Harapan sempat membuncah pada 7 November 2025. Saat itu, mantan Kapolres Manggarai, Hendri Syaputra, menyatakan bahwa pelaku sudah “dikantongi”.

Baca Juga:  English Camp SMK Mutiara Ilmu Makassar, Wadah Menempa Kepercayaan Diri Berbahasa Inggris
Kalimat itu seperti petir di langit cerah—mengagetkan sekaligus menjanjikan. Publik percaya, keadilan tinggal selangkah lagi.

Namun waktu membuktikan, janji itu belum menjelma kenyataan.

Terbentur Bukti, Terhenti di Batas Hukum

Dalam pernyataannya saat aksi demonstrasi, Kapolres Levi mengungkap hambatan utama penyidikan: ketiadaan dua alat bukti sah sebagaimana diatur hukum.

Ia menegaskan, penyidik tidak bisa berjalan di atas asumsi atau tekanan. Hukum, katanya, hanya mengenal fakta yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan dugaan yang dipaksakan.

Pernyataan itu rasional. Namun di sisi lain, ia terasa seperti tembok tinggi bagi keluarga yang hanya ingin satu hal: kebenaran.

Baca Juga:  Obligasi Daerah untuk NTT: Siapkah Kita Menanggung Konsekuensinya?
LBH dan Keluarga: Menolak Diam

Desakan pun terus bergema. Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang, bersama rekan-rekannya—Gregorius Antonius Bocok dan Adrianus Trisno Rahmat—menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti.

Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah tentang martabat, tentang hak keluarga untuk mengetahui bagaimana seseorang yang mereka cintai mengakhiri hidupnya.

Dua pertanyaan mendasar terus menggema, seperti doa yang tak kunjung terjawab:
Apakah Restina Tija mengakhiri hidupnya sendiri?
Ataukah ia menjadi korban dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab?
“Keluarga dan masyarakat berhak mendapat jawaban yang terang benderang,” tegas Marsel.

Menunggu yang Tak Boleh Abadi

Kasus ini kini berdiri di persimpangan antara waktu dan keadilan. Di satu sisi, hukum menuntut bukti yang kuat. Di sisi lain, hati manusia menuntut kepastian.

Di Ruteng, senja-senja terus datang dan pergi. Namun bagi keluarga Restina Tija, waktu seolah berputar di tempat yang sama—menunggu janji yang pernah diucapkan, menunggu terang yang belum juga datang.

Baca Juga:  Pilhi Sulsel Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Balong dan Kacibo Bulukumba, Aktivitas di Dinilai Mengancam Ekosistem Balantieng
Dan selama jawaban itu belum ditemukan, perjuangan ini belum akan usai. Ia akan terus hidup—dalam suara demonstrasi, dalam langkah para advokat, dan dalam doa anak-anak yang masih menunggu ibunya pulang, setidaknya dalam bentuk keadilan.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *