Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penikaman di Depan SPBU Jalanjang Bulukumba, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Avatar photo

KLIKsulsel.id_BULUKUMBA — Malam yang seharusnya biasa di poros Bulukumba–Bantaeng berubah menjadi tragedi berdarah.

Di depan SPBU wilayah Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, seorang pemuda 19 tahun tumbang setelah dihujani tikaman badik. Kini, aparat kepolisian resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang mengguncang warga Bulukumba tersebut.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu siang, 18 Februari 2026, sehari setelah insiden tragis itu terjadi.

Kronologi Penikaman di SPBU Jalanjang Bulukumba

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026, sekitar pukul 22.25 Wita, di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di depan SPBU Jalanjang.

Korban berinisial NB (19), warga Kecamatan Kajang, diketahui bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di Kota Bulukumba. Malam itu, NB berboncengan tiga bersama rekannya menuju SPBU untuk mengisi bahan bakar.

Namun perjalanan singkat itu berubah menjadi pengejaran mencekam. Tiga pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor diduga membuntuti korban dari belakang.
Setibanya di area SPBU, korban melompat dari sepeda motor dan tertinggal dari rekannya.

Di saat itulah para pelaku memanfaatkan keadaan. NB dikejar, lalu dianiaya secara brutal.

Sebilah badik terhunus. Tikaman demi tikaman mendarat di tubuh korban.
Dalam kondisi kritis, NB sempat dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun takdir berkata lain. Pada Rabu pagi, 18 Februari 2026, nyawanya tak tertolong.

Tiga Tersangka, Satu Anak di Bawah Umur

Polisi bergerak cepat. Tak lama setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan.

Mereka masing-masing:
SD (26), warga Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu — diduga sebagai pelaku utama yang melakukan penikaman menggunakan badik miliknya.

Baca Juga:  Tegas! Bupati Manggarai Hentikan Sementara PPPK Paruh Waktu Hingga Penyelidikan Tuntas
Barang bukti yang diamankan Pihak kepolisian

HA alias TR (24), warga Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu — berperan melakukan pemukulan terhadap korban.

YU (16), warga Kecamatan Ujung Bulu — diduga menghasut dan memicu terjadinya penyerangan.

Karena masih berstatus anak di bawah umur, YU ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Pengakuan Pelaku dan Motif Kesalahpahaman

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, SD mengakui telah menikam korban secara berulang kali.

“Pelaku mengakui mendatangi korban bersama dua rekannya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban secara berulang kali,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman. Sebelumnya, YU mengaku ditendang korban saat berada di area Masjid Islamic Center Dato Tiro.

Ia kemudian mengadu kepada SD. Tanpa mencari kejelasan, keduanya bersama HA mencari korban hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.

Ironisnya, para tersangka mengaku tidak memiliki persoalan pribadi sebelumnya dengan korban.

Jerat Hukum dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam:

Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023
Subsider Pasal 468 ayat (2)
Subsider Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c dan Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua tersangka dewasa, SD dan HA, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Sementara tersangka anak, YU, menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak.

Baca Juga:  Ketua PMR SMAN 4 Bulukumba Dibina Langsung Alumni 2017, Regenerasi Kepemimpinan Terus Terjaga

Komitmen Polisi dan Pesan untuk Masyarakat

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Tragedi di depan SPBU Jalanjang menjadi pengingat pahit: satu kesalahpahaman yang tak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berujung kehilangan nyawa.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan damai, tanpa kekerasan yang hanya akan membawa penyesalan.

Di balik setiap amarah yang tak terkendali, selalu ada konsekuensi yang tak bisa ditarik kembali.

Jurnalis: Bayu*

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *