
BULUKUMBA,Kliksulsel – Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
Adil menyampaikan kritik terhadap penanganan dugaan penambangan ilegal di kawasan tersebut. Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulukumba maupun aparat penegak hukum dalam aktivitas yang menurutnya telah berlangsung cukup lama.
Dalam pernyataannya, Adil meminta agar seluruh proses perizinan, dokumen, serta rekomendasi yang berkaitan dengan aktivitas di DAS Balantieng dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.“Kami meminta seluruh dokumen dan proses perizinan dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adil.
Ia juga menyatakan telah mengumpulkan sejumlah data dan dokumen yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, Adil mengaku akan menyampaikan laporan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Sebut Dugaan Pelanggaran Sejumlah Regulasi
Adil menilai aktivitas yang terjadi di DAS Balantieng berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Menurut Adil, rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) semestinya hanya digunakan untuk kegiatan normalisasi sungai, bukan sebagai dasar untuk aktivitas pertambangan yang bersifat komersial.“Jika rekomendasi normalisasi dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan yang diperjualbelikan, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Desak Aparat Telusuri Dugaan Pelanggaran
Selain meminta penelusuran terhadap legalitas aktivitas pertambangan, Adil juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Penegak hukum perlu menelusuri izin, aktivitas di lapangan, serta seluruh pihak yang diduga terlibat agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Adil menambahkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen, data lapangan, serta informasi yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan.
DLH Bulukumba dan Polres Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulukumba maupun Polres Bulukumba belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan Ketua DPK LIPAN Bulukumba.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




