Dekarbonisasi di NTT: Antara Target Emisi dan Risiko Perampasan Ruang Hidup

Avatar photo
 WALHI NTT. (ist)*

Kupang, KLIKsulsel – Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai Net Zero Emisi pada 2050 diakui sebagai langkah mengakui kenyataan krisis iklim yang melanda wilayah ini.

Namun, upaya menurunkan emisi melalui transisi energi berpotensi menjadi bentuk baru eksploitasi jika tidak didasari penghormatan terhadap hak masyarakat.

Baca Juga:  SISPALA SIMPAT SMAN 4 Bulukumba Gelar Baksos, Menyemai Kepedulian dan Solidaritas di Lingkungan Sekolah
Demikian ditegaskan Yulianto Behar Nggali Mara, staf ahli bidang hukum WALHI NTT, dalam pernyataan tertulisnya baru-baru ini. Menurutnya, transisi energi tidak sekadar mengganti bahan bakar fosil menjadi sumber terbarukan, melainkan harus mengubah tatanan pembangunan yang selama ini bertumpu pada pengambilan sumber daya alam secara berlebihan.

“Jangan sampai dekarbonisasi justru menjadi legitimasi baru untuk memperluas proyek ekstraktif atas nama energi hijau,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan energi panas bumi yang masuk dalam daftar prioritas pemerintah daerah. Pengalaman di lapangan menunjukkan sebaliknya: proyek semacam itu kerap menimbulkan gesekan sosial, penindasan terhadap warga yang menolak, hingga hilangnya wilayah adat serta sumber mata air yang menjadi tumpuan hidup.

Contoh nyata terjadi di kawasan Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Selama bertahun-tahun masyarakat adat menolak perluasan proyek panas bumi di sana.

Baca Juga:  Ramitkom di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba: Menyemai Mutu, Menuai Masa Depan Pendidikan
Kekhawatiran mereka tertuju pada terancamnya tanah ulayat, lahan pertanian, situs bersejarah, serta ketersediaan air bersih. Alih-alih mendengarkan aspirasi, pihak berwenang justru mendatangkan aparat keamanan untuk meredam penolakan.

Yulianto menegaskan, pemberian label “energi hijau” tidak otomatis menjadikan sebuah proyek berkeadilan. Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap sumber kehidupan dan hak menentukan nasib sendiri, maka itu tetaplah ketidakadilan ekologis.

Menurutnya, setiap rencana pembangunan di atas wilayah adat wajib mendahulukan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan atau yang dikenal dengan PADIATAPA. Prinsip ini telah dijamin dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia serta kesepakatan internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat.

Pertanyaan mendasar yang juga diajukan berkaitan dengan arah pembangunan yang masih mengandalkan hilirisasi sumber daya alam.

Praktik ini dinilai berpotensi mempercepat laju pengambilan bahan mentah, memperbanyak izin usaha, sekaligus meningkatkan kebutuhan pasokan listrik dalam jumlah besar. Jika kebutuhan tersebut dipenuhi dengan cara yang merugikan masyarakat, maka dekarbonisasi hanyalah “wajah baru dari kebiasaan lama”.

Oleh karena itu, penyusunan peta jalan dekarbonisasi tidak boleh hanya berisi hitungan potensi matahari, angin, air, atau panas bumi. Harus ada jawaban jelas atas lima hal: siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang menanggung dampaknya, apakah masyarakat dilibatkan sepenuhnya, apakah prinsip PADIATAPA dijalankan, dan apakah hak menolak tetap dihormati.

“Keberhasilan tidak diukur dari besarnya investasi yang masuk, melainkan dari kemampuan melindungi hak rakyat, memulihkan lingkungan, mengurangi ketimpangan akses energi, serta memastikan tidak ada kelompok yang dikorbankan,” tambahnya.

WALHI NTT mendesak pemerintah daerah menyusun peta jalan tersebut melalui proses yang terbuka dan melibatkan semua pihak yang terkena dampak. Transisi energi yang adil baru akan terwujud jika masyarakat adat tetap menguasai tanahnya, petani tetap memiliki air, nelayan tetap menjaga laut, hutan tetap terjaga, dan rakyat menjadi pengambil keputusan, bukan sekadar objek pembangunan.

“Krisis iklim memang harus dihadapi dengan serius. Namun, solusinya tidak boleh melahirkan penderitaan baru,” tutup Yulianto.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *