Aliansi Masyarakat Bulolohe Protes Keras Hasil Seleksi Kepala Dusun Balantieng, Minta Pelantikan Ditunda

Avatar photo

BULUKUMBA, Kliksulsel – Hasil seleksi Kepala Dusun Balantieng, Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menuai protes dari sejumlah warga. Aliansi Masyarakat Bulolohe bersama Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) mengajukan surat keberatan kepada Camat Rilau Ale terkait dugaan cacat administrasi dalam proses seleksi.

Surat keberatan tersebut disampaikan pada Selasa (30/6/2026). Dalam surat itu, mereka meminta pemerintah kecamatan menunda pelantikan kepala dusun terpilih hingga dugaan pelanggaran administrasi diperiksa secara menyeluruh.

Koordinator Aliansi Masyarakat Bulolohe, Andi Akmil, mengatakan keberatan yang diajukan bukan ditujukan kepada individu yang dinyatakan lulus, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar proses rekrutmen perangkat desa berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yang terpilih, tetapi kami meminta seluruh tahapan seleksi dijalankan sesuai ketentuan hukum. Jika memang ditemukan adanya syarat administrasi yang tidak terpenuhi, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi sebelum pelantikan dilaksanakan,” ujar Andi, Selasa, (30/06).

Baca Juga:  Film Pesta Babi Bongkar Ancaman bagi Tanah Adat, Papua dan NTT Disebut Senasib
Menurut Andi Akmil, salah satu peserta yang dinyatakan lulus, Muhammad Rusli, diduga masih berstatus sebagai Ketua RT aktif ketika mengikuti seluruh tahapan seleksi. Ia juga menyebut yang bersangkutan diduga tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan tersebut dalam berkas pendaftaran.

Andi Akmil menilai kondisi itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan calon perangkat desa tidak sedang merangkap jabatan dalam pemerintahan.

Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menempatkan Ketua RT sebagai bagian dari kelembagaan desa.

“Kami meminta Camat Rilau Ale bersikap objektif dan tidak terburu-buru menerbitkan ataupun mempertahankan rekomendasi pelantikan apabila masih terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang belum diklarifikasi. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dalam surat keberatan tersebut, Aliansi Masyarakat Bulolohe meminta Camat Rilau Ale memeriksa kembali seluruh dokumen administrasi peserta seleksi, memverifikasi status jabatan Muhammad Rusli, meninjau rekomendasi pelantikan, serta memfasilitasi forum klarifikasi yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia seleksi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta perwakilan masyarakat.

Sementara itu, Aktivis Senior KKRB, Arie M. Dirgantara, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa antarpeserta seleksi semata, melainkan menyangkut kepatuhan penyelenggara terhadap aturan yang berlaku.

“Proses seleksi perangkat desa harus mengedepankan asas kepastian hukum, kecermatan, dan profesionalitas. Ketika ada dugaan syarat administratif yang diabaikan, maka pemerintah berkewajiban melakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Pabrik Porang di Reo Disorot, Warga Tagih Janji DLH Manggarai Terbitkan Rekomendasi Lingkungan
Arie mengatakan pihaknya juga melampirkan surat pernyataan dari salah seorang anggota panitia seleksi sebagai bagian dari dokumen keberatan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa panitia tidak menemukan dokumen pengunduran diri Muhammad Rusli dari jabatan Ketua RT.

Menurut Arie, dokumen yang diterima panitia hanya berupa surat pernyataan tidak sedang merangkap jabatan dalam pemerintahan. Padahal, berdasarkan keterangan panitia, yang bersangkutan saat itu masih berstatus sebagai Ketua RT aktif.

“Karena itu, dalam surat keberatan kepada Camat Rilau Ale kami juga melampirkan surat pernyataan salah satu panitia yang menyebut tidak menemukan dokumen pengunduran diri tersebut, justru lucunya yang ada, itu surat pernyataan sedang tidak rangkap jabatan pemerintahan,” kata Arie.

Ia menegaskan, keberatan yang diajukan bukan untuk mendukung atau menjatuhkan salah satu peserta seleksi, melainkan untuk memastikan seluruh proses rekrutmen perangkat desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dugaan IPAL Tak Sesuai Standar Mengemuka, Dapur MBG di Jalan Matahari Bulukumba Jadi Sorotan Publik
Arie berharap pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Bulukumba dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme administrasi sebelum berkembang menjadi sengketa hukum dan menjadi isu dan opini liar ditengah masyarakat.

“Apabila seluruh mekanisme keberatan telah ditempuh namun tidak memperoleh respons yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Bulolohe menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pelantikan tetap dilaksanakan tanpa penyelesaian terhadap dugaan cacat administrasi tersebut.

Selain itu, mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Rilau Ale apabila pemerintah kecamatan dinilai tidak menindaklanjuti keberatan yang telah diajukan.

Hingga berita ini ditulis, media ini tetap menyiapkan hak jawab bagi pihak pihak yang dianggap berkepentingan.(**)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *